Sukses

Kasus E-KTP, KPK Periksa Empat Anggota Tim Fatmawati

Terkait kasus E-KTP, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami informasi serta mencari data dalam kasus mega korupsi e-KTP. Kali ini, KPK memeriksa empat orang dari 'Tim Fatmawati'.

Mereka adalah Mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi, Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, Direktur Asurasi AXA Finance dan Mantan Direktur PT Java Trade Utama Johannes Richard Tanjaya, dan seorang swasta Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby.

Pada perkara ini, menyatakan peran tim Fatmawati sangat penting karena mereka yang kemudian membuat proyek ini sampai dengan besaran anggarannya.

"Benar bahwa penyidik memeriksa empat saksi dari Tim Fatmawati. Mereka diperiksa untuk tersangka AA (Andi Narogong)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).

Terkait kasus ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya. Mereka adalah tiga karyawan swasta, Junaidi Adinata, Katik Utomo, dan Toga Harahap. Selain itu, juga seorang Ibu Rumah Tangga Lisa Murniati Lesmana, Suhendra Hadisuwarsa sebagai Wiraswasta, dan Evi Andi Noor Alim seorang IT Consultant PT Inotech.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," imbuh Febri.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, tersangka dalam kasus ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga telah mendatangi Gedung KPK pada pukul 09.00 WIB dengan menggunakan mobil dan rompi tahanan KPK. Nama Andi sebenarnya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang di publish oleh KPK.

KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara ada satu lagi tersangka terkait kasus e-KTP ini. Dia adalah mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Dia disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini