Sukses

DPR Kirim Surat ke Jokowi Minta Pembatalan Cegah Setya Novanto

Menurut Fahri, pencekalan terhadap Setya Novanto ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto, yang dilayangkan imigrasi atas permintaan KPK.

Sikap tersebut merupakan kesimpulan hasil rapat antara Pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus) DPR, dan delapan dari sepuluh fraksi di DPR menindaklanjuti surat keberatan dari Fraksi Partai Golkar.

"Ya Presiden sebagai atasan Kemenkumham yang membawahi Ditjen Imigrasi memang juga diminta untuk membatalkan surat pencekalan yang sudah keluar," ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 12 April 2017 malam.

Menurut Fahri, pencekalan terhadap Setya Novanto ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, hak asasi anggota maupun pimpinan lembaga negara serta bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Fahri menjelaskan, beberapa poin dari hasil rapat itu, intinya adalah agar pencekalan Novanto ke luar negeri dibatalkan melalui Presiden. Sebab, Novanto memiliki tugas yang sangat penting sebagai salah satu ketua lembaga negara.

"Faktanya Setya Novanto adalah Ketua DPR yang secara kelembagaan sesuai UU MD3, UU 17/2014, memiliki posisi yang penting dalam struktur ketatanegaraan kita. DPR berdasarkan ketentuan UU yang ada, Ketua DPR juga menjalankan fungsi-fungsi diplomasi yang masif, kita tahu ada banyak forum internasional yang kadang-kadang tidak bisa diwakili anggota atau pimpiann dewan yang lain," jelas dia.

Alasan lainnya, sebut Fahri, pihaknya tengah menindaklanjuti undangan dari beberapa parlemen dari negara-negara Arab, khususnya Saudi Arabia dan Bahrain. Undangan itu, kata dia, dalam rangka menindaklanjuti kunjungan Raja Salman ke DPR beberapa waktu lalu.

"Kami juga sedang menyiapkan kunjungan karena ada antusiasme dari majelis syuro Saudi Arabia dengan majelis syuro Indonesia, terutama Ketua DPR. Nah ini adalah hal-hal yang tentunya pencekalan ini menyebabkan tidak saja ketua DPR tidak bisa melaksanakan tugasnya, tetapi juga mencoreng nama Indonesia khususnya DPR dalam kancah diplomasi internasional," papar dia.

Fahri mengatakan, jika alasan pengajuan cekal KPK kepada Kemenkumham dalam hal ini Ditjen Imigrasi adalah sekedar untuk memudahkan pemeriksaan, menurutnya Setya Novanto selama ini adalah orang yang paling kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

"Kemudian, perlu dicatat juga adalah bahwa pencegahan terhadap ketua DPR yang berstatus sebagai saksi dapat mengganggu kerja kelembagaan dan memperburuk citra DPR sebagai lembaga negara di mata publik tidak saja di dalam tapi di luar negeri," kata Fahri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.