Sukses

Setya Novanto Dicegah ke LN, JK Anggap Lebih Ringan dari Ditahan

Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) menilai pencegahan luar negeri ke Setya Novanto merupakan hal yang biasa.

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri (LN) atas nama Ketua DPR Setya Novanto. Surat tersebut merupakan respons atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) menilai pencegahan luar negeri ke Setya Novanto merupakan hal yang biasa. Bahkan, ia mengaku, kebijakan tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan penahanan.

"Soal pencekalan (pencegahan) itu kan biasa agar yang dicekal (dicegah) itu jangan melarikan diri, jangan tidak hadir dalam persidangan, atau pun nanti menghilangkan bukti. Tapi, itu kan tahap yang masih katakanlah lebih ringan kalau dibanding ditahan," ucap JK di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 April 2017.

Terkait pencegahan Setya Novanto, JK memahami, hal itu merupakan kewenangan KPK. Sebab, ia menjelaskan, KPK tentunya memiliki pertimbangan tersendiri, dengan segala kekhawatiran terkait penanganan kasus.

"Tentu artinya (KPK) mempunyai hak karena punya kekhawatiran itu. Dan tentu sudah punya bukti-bukti permulaan yang cukup kuat untuk mencekal (mencegah) seseorang," kata JK.

Karena itu, ia berharap, semua pihak tidak berspekulasi terkait apa yang dilakukan KPK. Ia meminta agar menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ini proses hukum kita tunggu saja selanjutnya. Ini kewenangan KPK, yang mungkin sudah sangat yakin punya bukti-bukti yang kuat, sehingga yang bersangkutan (Setya Novanto) dicekal (dicegah)," pungkas JK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setya Novanto Santai

Setya Novanto mengaku menghormati proses tersebut.

"Masalah pencegahan di luar negeri saya baru tahu tadi, saya menghargai dan tentu apa pun yang diputuskan saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," kaya Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2017.

Politikus Golkar ini menyatakan, dirinya siap kapan pun dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus e-KTP yang sempat menyeret namanya.

"Saya siap kapan pun diundang atau dipanggil KPK karena ini proses hukum yang harus saya patuhi. Saya setiap saat selalu siap diundang. Selalu kita siap meskipun secara UU MD3 proses undangan ini harus melalui proses izin Presiden. Tapi saya selalu dalam undangan saya selalu datang tanpa proses yang ada," beber dia.

Ia berujar, sebagai warga negara yang baik akan selalu menaati proses hukum di Indonesia yang tengah dijalaninya.

"Saya sebagai warga negara yang harus mematuhi masalah hukum dan saya harapkan ini bisa secara tuntas bisa selesai dengan sebaik-baiknya. Dan saya akan dengan sabar untuk bisa melakukan apa yang saya ketahui apa yang saya dengar dan apa yang saya lakukan," ujar Novanto.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto diduga ikut 'kecipratan' aliran dana megaproyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada dakwaan juga disebut Setya Novanto dan Andi Narogong menerima uang suap sejumlah Rp 574 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini