Sukses

MKD DPR: Kalau Setnov Sudah Jadi Terdakwa, Baru Kami Bersikap

Politikus Partai Hanura ini mengakui pencekalan terhadap Setya Novanto sangat menggangu lembaga wakil rakyat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mengatakan, MKD telah bersepakat menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum terkait pencekalan Ketua DPR Setya Novanto oleh Imigrasi atas permintaan KPK.

"Kami rapat internal MKD dan kita menyepakati sudah sejalan tata tertib di MKD ini proses hukum kita tunggu penanganannya," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Dijelaskan, MKD baru bisa bertindak setelah status Novanto menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP. "Kalau sudah terdakwa dan keputusan lembaga peradilan, MKD akan bersikap," jelas Sudding.

Kendati demikian, Anggota Komisi III DPR ini mengakui bahwa MKD belum mendapatkan informasi terkait adanya pencekalan terhadap Setya Novanto.

"Kami di MKD belum menerima informasi seperti itu, bahwa itu sudah dilakukan pihak penyidik itu prosea pengembangan, kita hargai proses itu sambil menunggu perkembangan," kata Sudding.

Politikus Partai Hanura ini mengakui pencekalan terhadap Setya Novanto sangat menggangu lembaga wakil rakyat ini.

"Ya saya kira ini sangat mengganggu, apalagi dalam posisi Ketua DPR dalam hubungan parlemen di lintas negara. Tapi saya kira akan dicermati proses penanganan kasus ini oleh Beliau," tandas Sudding.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto diduga ikut 'kecipratan' aliran dana megaproyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada dakwaan juga disebut Setya Novanto dan Andi Narogong menerima uang suap sejumlah Rp 574 miliar.

Namun, dia membantah isi dakwaan tersebut. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Dirinya pun dengan tegas mengatakan tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP. "Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini