Sukses

Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Dua pengedar uang palsu ditangkap polisi saat hendak membelanjakan uangnya di Sragen, Jateng. Para tersangka menggunakan pecahan Rp 100 ribu palsu untuk membeli rokok.

Liputan6.com, Sragen: Dua pengedar uang palsu ditangkap polisi saat hendak membelanjakan uangnya di sebuah warung di Kedungupit, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen Kota, Jawa Tengah, Senin (16/8). Teguh Eko Prasetyo dan Anhar Nur Kholid menggunakan pecahan Rp 100 ribu palsu untuk membeli rokok.

Dari penggeledahan kedua tersangka, polisi menemukan Rp 1,45 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Mereka mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di Jakarta. Uang palsu senilai Rp 4,5 juta dibeli dengan uang asli Rp 1,5 juta.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam bertransaksi di bulan Ramadan dan jelang Lebaran.(WIL/AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.