Sukses

KPK Periksa Eks Pimpinan Banggar soal Kasus Suap Ditjen P2KTrans

KPK mengatakan, kasus dugaan suap di Dirjen P2KTrans ini mirip dengan kasus mega korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami informasi terkait kasus dugaan aliran dana di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans). Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Pimpinan Banggar DPR RI Tahun 2013, Ahmadi Noor Supit.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Senin (10/4/2017).

Febri juga menuturkan, kasus dugaan suap di Dirjen P2KTrans ini mirip dengan kasus mega korupsi e-KTP.

"Kasus (P2KTrans) ini mirip dengan kasus e-KTP bahwa ada perencanaan dari awal yang dilakukan oleh birokrasi dan DPR. Dalam hal ini, anggota DPR RI pihak Banggar," kata Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 6 April 2017.

KPK resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

KPK menyatakan, terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, lembaga antikorupsi itu yakin selain Charles juga terdapat oknum lainnya yang turut menikmati suap dari mantan Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik tersebut.

Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini