Sukses

KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Korupsi e-KTP Hari Ini

Tujuh saksi sidang korupsi e-KTP ini berasal dari sejumlah instansi, baik pemerintahan maupun swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus mega korupsi e-KTP kembali digelar hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa KPK menjadwalkan akan menghadirkan delapan saksi untuk mengungkap tahap pengadaan proyek yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

"Senin, 10 April 2017 adalah sidang kedelapan kasus korupsi e-KTP dan akan masuk pada tahap pengadaan proyek. Direncanakan 8 orang yang jadi saksi" ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2017).

Delapan saksi tersebut, satu orang dari Kementerian Keuangan, satu dari BPPT, satu dari LKPP, satu dari Kemendagri, satu dari Kemenlu, dan tiga orang dari pihak swasta dari perusahaan berbeda.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, KPK membahas proses penganggaran, sedangkan sidang kasus korupsi e-KTP hari ini, jaksa akan menggali informasi terkait proses pengadaan megaproyek tersebut.

KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara ada satu lagi tersangka terkait kasus korupsi e-KTP ini. Dia adalah mantan Anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Dia disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini