Sukses

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang E-KTP Hari Ini

Sidang kasus korupsi e-KTP kali ini akan menguak prosesi pengadaan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi e-KTP hari ini. Sidang kedelapan ini akan menguak prosesi pengadaan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"Senin, 10 April 2017 adalah sidang kedelapan kasus korupsi e-KTP dan akan masuk pada tahap pengadaan proyek," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 7 April 2017.

KPK sebelumnya menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara ada satu lagi tersangka terkait kasus korupsi e-KTP ini. Dia adalah mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Dia disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.