Sukses

Ba`asyir Ditahan Hingga 13 Desember 2010

Penahanan Abu Bakar Ba`asyir diperpanjang hingga empat bulan ke depan. Ba`asyir menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Masa penahanan Amir Jammaah Ashorut Tauhid Abu Bakar Ba`asyir diperpanjang hingga 13 Desember 2010. "Hari ini dikeluarkan surat perintah penahanan dari tanggal 15 Agustus sampai 13 Desember 2010," kata anggota Tim Pengacara Muslim, Mahendradatta, di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (15/8).

Ba`asyir harusnya keluar hari ini setelah menjalani pemeriksaan marathon selama seminggu di Bareskrim, Mabes Polri. Ba`asyir dikenakan tiga pasal yang tercantum dalam Undang-undang Pemberantasan Terorisme serta masih terpusat keterlibatan pendanaan pelatihan teroris di Aceh.

Tim Pengacara Muslim pun mempertanyakan perpanjangan penahanan tersebut yang dinilai penuh dengan rekayasa. Ba`asyir sendiri menolak semua tuduhan yang disangkakan kepada dirinya. Pemimpin Pondok Pesantren Ngruki Solo, Jawa Tengah, ini juga tidak mau untuk menandatangani surat penahanan dirinya.(ANT/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.