Sukses

6 Penghuni Sel Nusakambangan yang Sempat Bikin Heboh

Pulau seluas 121 kilometer itu rupanya telah menjadi penjara pengasingan sejak awal tahun 1925 sebelum Indonesia merdeka.

Liputan6.com, Jakarta - Pulau Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjadi lokasi penjara kelas wahid bagi para penjahat kelas kakap. Mulai dari tahanan kasus pembunuhan, perampokan, narkotika hingga terorisme yang dianggap melakukan kejahatan berat pernah ditahan di penjara itu.    

Pulau seluas 121 kilometer itu rupanya telah menjadi penjara pengasingan sejak awal tahun 1925 sebelum Indonesia merdeka. Pulau ini juga merupakan pulau terluar yang berbatasan dengan Samudera Hindia di selatan Pulau Jawa.

Karena letaknya yang berada jauh dari daratan Jawa, maka tak heran Penjara Nusakambangan bak tempat pengasingan bagi siapa pun yang ditahan di sana. Karena dihuni oleh para tahanan negara, status pulau ini pun menjadi milik Kementerian Hukum dan HAM.

Ada 4 lembaga permasyarakatan (LP) yang masih aktif digunakan, yakni LP Batu, LP Besi, LP Kembang Kuning, dan yang tertua LP Permisan yang dibangun sejak tahun 1908.

Beberapa nama tokoh yang dianggap melakukan kejahatan kelas kakap pernah ditahan di penjara tersebut. Bahkan, ada sebagian tahanan yang mendekam di Nusakambangan karena dianggap sebagai tahanan yang membahayakan.

Berikut 4 tindak kriminal yang dilakukan 6 pelaku yang pernah mendekam di balik jeruji besi Nusakambangan yang sempat bikin heboh:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Hutomo Mandala Putra

Anak bungsu mantan Presiden Soeharto ini pernah merasakan dinginnya tembok penjara Nusakambangan.

Pria yang biasa disapa Tommy Suharto ini didakwa atas beberapa kasus kriminal, yaitu perencanaan pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, kepemilikan senjata api plus amunisinya, dan usaha melarikan diri dari sel.

Tommy pun ditangkap pada November 2001 dan mulai menjalani hukumannya sejak 16 Agustus 2002.

Awalnya, Tommy mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, namun pada 3 April 2006, ia dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Narkotika Cipinang.

Juni 2005, Mahkamah Agung meringankan hukuman Tommy dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Sejak divonis pada tahun 2002 hingga November 2005, Tommy juga telah mendapatkan remisi sebanyak enam kali, yang jika ditotal berjumlah 20 bulan, termasuk remisi lima bulan pada peringatan Kemerdekaan Indonesia dan 6 minggu pada perayaan Idul Fitri pada tahun 2006.

Dengan potongan itu, Tommy yang seharusnya bebas pada 2011, keluar dari penjara pada Oktober 2008. Ia dibebaskan bersyarat pada 30 Oktober 2006 dan diharuskan untuk mengikuti pengawasan dan pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Salemba hingga masa hukumannya berakhir.

3 dari 6 halaman

Bob Hasan

Muhammad Hasan atau yang biasa dikenal Bob Hasan merupakan seorang pengusaha dan pernah menjadi menteri perindustrian dan perdagangan di era Presiden ke-2 RI Suharto. 

Namanya mencuat saat berbisnis kayu. Lewat bisnis ini dia dituduh melakukan pengerusakan lingkungan. Bob divonis enam tahun penjara oleh pengadilan karena tersangkut perkara korupsi. Dia pun kemudian ditahan di penjara Nusakambangan. 

Selain sebagai pengusaha, Bob dikenal sebagai tokoh olahraga. Meskipun baru lepas dari penjara, Bob masih dipercaya memimpin Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) sampai tahun 2008. Bob memegang jabatan itu selama tujuh periode berturut-turut sejak tahun 1976.

4 dari 6 halaman

Johny Indo

Johanes Hubertus Eijkenboom atau biasa dikenal dengan Johny Indo awalnya dikenal sebagai perampok toko emas di Jakarta era tahun 70-an. Johny dan para anggotanya biasa beraksi pada siang hari bersama kelompoknya yang diberi nama Pachinko (Pasukan China Kota).

Aksi paling terkenal Johny Indo adalah merampok toko emas di Cikini, Jakarta Pusat, pada 1979. Johny Indo berhasil ditangkap di Sukabumi setelah kelompok Pachinko lebih dulu ditangkap.

Johny Indo kemudian dijatuhi hukuman penjara 14 tahun dan dijebloskan ke penjara Nusakambangan.

Namun, baru tiga tahun menjalani hukuman, ia dan gerombolan berjumlah 34 orang berusaha melarikan diri dari Nusa Kambangan, tetapi aksinya itu berhasil digagalkan setelah bertahan selama 12 hari.

Setelah bebas, ia sempat bermain dalam sejumlah film yang salah satunya mengangkat kisah dirinya dalam film Johny Indo pada tahun 1987. Sebagai mantan kriminal, Johny Indo saat ini lebih fokus sebagai dai yang giat menyebar syiar islam di masyarakat.

5 dari 6 halaman

Trio Bom Bali

Trio pelaku teror bom Bali pada Oktober 2002, Amrozi, Imam Samudera, dan Mukhlas juga menjadi beberapa nama penjahat kelas kakap yang pernah ditahan di Penjara Nusakambangan. Mereka dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi pada 2008.

Tiga pria itu menjadi pihak yang paling bertanggungjawab dalam peristiwa pengeboman pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002.

Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat.

Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.

6 dari 6 halaman

Duo Bali Nine

Dua terpidana mati Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sempat merasakan jeruji besi penjara Nusakambangan setelah sebelumnya ditahan di Lapas Kerobokan, Denpasar Bali.

Myuran dan Andrew dianggap sebagai dua tokoh yang berperan penting dalam kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia itu.

Setelah sempat ditahan di Lapas Kerobokan Bali, dua pria itu akhirnya dibawa ke Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati, bersama delapan orang yang terpidana lainnya yang juga merupakan para terpidana kasus Narkoba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.