Sukses

Respons Anies Baswedan Soal Penundaan Kasusnya di Kepolisian

Anies mengaku saat ini dia fokus menghadapi pilkada yang akan berlangsung dua pekan ke depan.

Liputan6.com, Jakarta Polisi bersikap menunda penyelidikan laporan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Langkah tersebut berbarengan dengan imbauan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang tuntutan kasus penondaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menanggapi itu, Anies mempertanyakan langkah tersebut. Menurut dia, proses hukum seharusnya tetap berlangsung. "Kenapa baru sekarang ya? Kita enggak ada komentar apa-apa. Menurut saya biarkan proses hukum jalan, proses pengadilan biar jalan. Enggak usah berhenti," kata Anies di Jakarta, Kamis 6 April 2017.

Anies mengaku saat ini dia fokus menghadapi pilkada yang akan berlangsung dua pekan ke depan.

"Saya enggak mau komentar soal itu. Saya fokus aja soal pilkada ini," ucap Anies.

Surat yang beredar tersebut tertanggal 4 April 2017 dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya M Iriawan. Surat bersifat biasa itu menjelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," penggalan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dikutip Liputan6.com, Kamis (6/4/2017).

Poin selanjutnya terkait dengan ditundanya proses penyelidikan terhadap terlapor cagub Anies Baswedan.

"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II."

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono membenarkan surat tersebut dikeluarkan pihaknya.

"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut, agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Kamis 6 April 2017.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi membenarkan surat itu ditujukan untuk pihaknya.

"Secara eksplisit saya tidak melihatnya, tapi ketua sudah menyampaikan kepada saya soal surat tersebut," kata Hasoloan.

Menurut dia, soal penundaan hal itu perlu dibicarakan secara internal. "Tapi yang jadi persoalan ini kan sudah ditetapkan, kita lihat nanti, dibicarakan dulu internal," ujar Hasoloan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo juga mengatakan sudah menerima surat itu. Ia mengatakan, terkait penundaan sidang, pihaknya bergantung pada hakim.

"Tinggal tunggu hakimnya setuju apa enggak. Kami terserah hakim. Kami hanya menyampaikan. Tapi itu domainnya hakim ditunda soal ada atau tidaknya persidangan," ujar Waluyo saat dikonfirmasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini