Sukses

Cabut Praperadilan, Patrialis Akbar Ingin Fokus ke Perkara

Patrialis Akbar berharap, kasus yang membelitnya itu cepat selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar resmi mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 itu mengaku ingin fokus kepada perkara yang menjeratnya.

"Biar kita fokus dulu ke intinya pokok perkara. Supaya lebih fokus di sana," kata Patrialis Akbar usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).

Patrialis berharap, kasus yang membelitnya itu cepat selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Tanya sama penyidik saja. Saya tidak mau mendahului, pokoknya kita semaksimal mungkin. Insya Allah cepat selesai," ujar dia.

Patrialis Akbar membatalkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Tidak hanya Patrialis, dua tersangka lainnya yaitu pengusaha Basuki Hariman dan NG Fenny juga mencabut gugatan tersebut pada Senin, 3 April 2017.

Pencabutan gugatan Patrialis disampaikan dalam persidangan pada 3 April, sementara dua tersangka lain mencabut gugatan pada persidangan 31 Maret 2017.

"Perkembangan kasus dugaan suap hakim kontitusi, kita sampaikan bahwa sebelumnya tersangka PAK (Patrialis Akbar) dan juga BHR (Basuki Hariman) serta NGF (NG Fenny) mengajukan pra peradilan. Ketiga tersangka mencabut gugatan praperadilan tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diasnyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF) .Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 tahu 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekretarisnya. Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini