Sukses

Menkopolhukam Bantah Kapolri Menghadap Presiden

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto membantah informasi yang menyebutkan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga harus menunda pelantikan perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto membantah informasi yang menyebutkan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga harus menunda pelantikan perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Mabes Polri.

Djoko Suyanto ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, menyatakan Presiden hanya menggelar rapat dengan beberapa menteri untuk membahas persiapan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2010. Menurut Djoko, Kapolri tidak menghadiri rapat itu. "Tidak ada (Kapolri-red). Agendanya hanya itu tadi. Tidak ada yang lain," kata Djoko.

Para menteri yang dipanggil itu adalah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana.

Para menteri tiba komplek istana sekitar pukul 11.00 WIB. Beberapa saat sebelum para menteri itu datang, iring-iringan mobil Wakil Presiden Boediono sudah tiba di komplek Istana Kepresidenan. Presiden akan menyampaikan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2010 di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, pidato tersebut akan dibagi dalam beberapa bagian, yaitu pidato kenegaraan, kemudian istirahat, setelah itu paparan nota keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011.

DPR dan DPD sepakat untuk duduk bersama mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Yudhoyono. Awalnya, Presiden dijadwalkan berpidato di hadapan DPD pada 23 Agustus, namun akhirnya ditiadakan sehingga Kepala Negara cukup sekali datang ke parlemen untuk menyampaikan pidato dalam dua sesi pada 16 Agutus 2010. Setiap fraksi di DPR telah menerima keputusan pidato tunggal Presiden di hadapan DPR dan DPD itu dan akan menyiapkan tata tertib persiapan untuk rapat bersama. (Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini