Sukses

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Segera Panggil Buni Yani

Polisi akan melimpahkan berkas perkara dan Buni Yani ke Kejati Jabar untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Polisi tinggal melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejati Jabar untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto menegaskan pihaknya tidak akan berlama-lama memanggil Buni Yani untuk diserahkan ke Kejaksaan.

"Nanti kita buatkan undangan, surat panggilan kepada Buni Yani oleh penyidik ya. Kami akan cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani, kemudian kami buat undangan, panggilan untuk kami hadapkan ke pihak kejaksaan," kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Sebelumnya, setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berkas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani akhirnya dinyatakan lengkap.

"Sudah lengkap dan tinggal tahap dua," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Setia Untung Arimuladi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/4/2017).

"Kami menunggu perkembangan selanjutnya dari penyidik," Untung menambahkan.

Untung tidak mengetahui kapan tahap dua atau penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan. Untung tidak menyebut rencana persidangan digelar untuk Buni Yani.

"Nanti itu dari Polda (Metro Jaya) yang akan menyerahkannya. Sekali lagi kita lihat perkembangannya," ujar Untung.

Berkas penyidikan Buni Yani sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tapi dikembalikan ke penyidik karena dianggap belum lengkap. Kejati juga menyarankan agar pelimpahan berikutnya dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebab, locus delicti atau lokasi perbuatan pidana yang dilakukan Buni Yani berada di Depok, Jawa Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.