Sukses

KPK Siap Hadirkan Anas Urbaningrum di Sidang Korupsi e-KTP

Dalam kesaksian di sidang korupsi e-KTP, Nazaruddin beberapa kali menyebut nama Anas Urbaningrum.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Anas pernah kita periksa dalam proses penyidikan, dan tentu saja tidak tertutup kemungkinan akan kita hadirkan di persidangan dengan dua orang terdakwa ini. Namun jadwal berikutnya akan kami sampaikan nanti," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Dalam sidang keenam perkara korupsi e-KTP, Senin 3 April 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Muhammad Nazarudin sebagai saksi bagi terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto.

Dalam kesaksiannya, Nazaruddin beberapa kali menyebut nama mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas disebut menerima uang Rp 500 miliar dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk pemenangan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Nazaruddin juga menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu merupakan pihak yang menyetujui anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun secara multiyears. Menurut dia, anggaran tersebut tak akan berjalan tanpa persetujuan Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, partai yang paling besar di DPR saat itu.

Anas Urbaningrum dalam dakwaan juga disebutkan bersama Muhammad Nazaruddin mendapatkan 11 persen atau Rp 574,2 miliar.

Atas hal tersebut, Anas menjawab dakwaan itu melalui akun twitter-nya, @anasurbaningrum. Dalam tweet yang disadur dari tulisan tangan, Anas membantah terlibat dalam kasus e-KTP.

"Terkait dng kasus ektp, katanya nama saya juga tersebut di dalam bagian dakwaan. Entah apa persisnya. Katanya disangkutkan dng aliran dana. Padahal, faktanya itu tidak ada.*abah," ujar Anas yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Dia menilai, keterangan yang disampaikan kepada KPK berasal dari 'orang' yang menyimpan rasa dendam. Meski begitu, Anas tidak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud dengan orang tersebut.

Dalam kasus korupsi e-KTP, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah menjalani masa persidangan. Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

KPK juga sudah menetapkan satu tersangka baru, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai 'operator utama' bancakan e-KTP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini