Sukses

Kasus E-KTP, KPK Tak Bisa Lindungi Miryam Secara Hukum

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani mengaku mendapat ancaman dari 6 rekannya di Senayan, pada awal pemeriksaan kasus e-KTP di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, kepada penyidik KPK mengaku mendapat ancaman dari enam rekannya di Senayan pada awal pemeriksaan kasus e-KTP. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa melindungi Miryam secara hukum.

Sebab, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak ada permintaan dari Miryam untuk dilindungi.

"Sejauh ini KPK tidak bisa memberikan perlindungan kalau para saksi tidak meminta, bersedia, atau mengajukan perlindungan tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Dia mengaku, pihaknya sudah pernah menawarkan agar politikus Partai Hanura itu dilindungi, baik oleh KPK maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Penyidik sebenarnya sudah bertanya dan berkomunikasi sebelumnya dengan saksi Miryam, apakah dibutuhkan perlindungan atau tidak," kata Febri.

Sebelumnya, tiga penyidik KPK dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP membongkar pihak yang menekan politikus Partai Hanura itu saat bersaksi.

"Beliau disuruh oleh pihak yang dikatakan adalah anggota Komisi III DPR untuk tidak mengakui fakta menerima dan membagi-bagi uang. Yang bersangkutan dikatakan kalau sampai mengaku, nanti dijebloskan," ujar Novel Baswedan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.

Namun, Miryam malah balik menuding Novel yang membuat dirinya tertekan saat penyidikan di KPK. Miryam pun memutuskan untuk tetap mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat menjadi saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto sendiri kini sudah didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini