Sukses

Khatibul Umam Sebut Andi Narogong Teman Dekat Setya Novanto

Jaksa juga sempat bertanya apakah mantan politisi PKB itu kenal dengan pengusaha Andi Narogong.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Jaksa Abdul Basyir pun sempat bertanya apakah mantan politisi PKB itu kenal dengan pengusaha Andi Agusntinus alias Andi Narogong.

"Tidak kenal," kata Khatibul Umam bersaksi di hadapan Majelis Hakim untuk terdakwa perkara korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2017.

Tak berhenti di situ, Jaksa Basyir pun bertanya apakah Khatibul pernah mendengar nama Andi Narogong. Khatibul pun mengamini pertanyaan Jaksa Basyir.

"Pengusaha yang rumornya terkait e-KTP. Menurut rumor dekat dengan Setya Novanto. Tapi saya nggak tahu kedekatannya sejauh apa, karena itu cuma rumor sana," kata dia.

Jaksa Basyir pun sempat mencoba membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Khatibul Umam saat bersaksi di hadapan penyidik KPK.

"Dalam BAP anda mengatakan kenal Setya Novanto, dia berasal dari Partai Golkar. Selain itu saya dengar bahwa Setya Novanto orang yang miliki proyek e-KTP, apakah itu betul?" tanya Jaksa Basyir yang langsung diamini oleh Khatibul.

Kemudian Jaksa juga mencecar perihal BAP Khatibul Umam yang disebut pernah menerima uang sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut diberikan oleh Chairuman Harahap di dalam sebuah goody bag. Khatibul pun menolak hal tersebut.

"Bahwa saya telah melakukan kesalahan perkataan terkait saya pernah menerima (uang dari Chairuman). Saya juga sempat tanya, dia (Chairuman) pernah beri pada saya, lalu dia (Chairuman) kaget," kata Khatibul.

Khatibul mengaku, pada saat proses BAP oleh penyidik KPK, dirinya sedang dalam kondisi yang tidak baik. "Jam 10 malam saya sampai di rumah, habis kunker dari Swedia. Karena jetlag saya nggak bisa tidur. Saya hadir paginya di KPK dan baru diperiksa jam 11 siang," kata dia.

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Khatibul Umam Wiranu disebut menerima aliran dana sebesar USD 400 ribu.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Dalam dakwaan disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. KPK juga sudah menetapkan satu tersangka baru, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai 'operator utama' bancakan e-KTP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini