Sukses

Komisi IV DPR Temui Aksi Massa Tolak Reklamasi Pantai Losari

Komsi IV DPR menemui massa yang menolak rencana reklamasi pantai losari. Massa berasal dari para masyarakat Pulau Lae-lae dan aktivis Walhi.

Liputan6.com, Jakarta Kunjungan Komsi IV DPR di lokasi reklamasi kawasan Pantai Losari Makassar dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan Pulau Lae-lae dan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan menyuarakan penolakannya terhadap reklamasi pantai, Jumat (31/03) lalu. Dalam tuntutannya mereka meminta agar reklamasi di kawasan Pantai Losari dihentikan karena telah merusak mata pencaharian mereka sebagai nelayan.

"Jangan menyebut pengerukan di Takalar saja. Pulau Gusung sudah hampir habis pasir putihnya kalian keruk, di sana tinggal batu semua. Jangan bohongi publik," teriak Agus, Ketua Karang Taruna Pulau Lae-lae.

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel Muhammad Al Amin menyampaikan agar proyek reklamasi kawasan Pantai Losari disegel dan dihentikan karena telah merusak ekositem laut dikawasan tersebut dan sekitarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron sampaikan bahwa Komisi IV DPR akan menunggu hasil kajian Tim teknis dari KKP dan KLH terkait reklamasi di kawasan Pantai Losari tersebut.

“Kita akan tunggu hasil analisis Tim Teknis KKP dan LHK terkait dengan reklamasi di kawasan Pantai Losari, apakah sudah sesuai dengan perundangan, amdalnya sudah terpenuhi serta aspek ekosistem, hasilnya kami tunggu paling lambat satu bulan ke depan,” ungkap Herman.

Lebih lanjut, Herman jelaskan bahwa Komisi IV DPR telah membentuk Panja Pengawasan untuk mengawasi 16 aktivitas reklamasi di kawasan strategis nasional, salah satunya reklamasi di kawasan Pantai Losari.

"Kunjungan kita kesini untuk meluruskan tata laksana proyek reklamasi kawasan Pantai Losari sudah sesuai aturan atau belum, supaya tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Proyek CPI Suprapto Budisantoso sampaikan bahwa semua dokumen perizinan yang dibutuhkan telah dilengkapi. Perkara hukum CPI juga telah diputuskan pengadilan, sehingga reklamasi bisa dilanjutkan.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini