Sukses

Todung Mulya Lubis: Upaya Pelemahan KPK Harus Dilawan

Bila revisi UU KPK terjadi, hal ini akan membuat KPK mengalami krisis.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Sumatera Utara Todung Mulya Lubis menilai, bila Revisi UU KPK dilakukan, akan terjadi kemandulan pada lembaga antikorupsi tersebut. Terlebih bila mengacu pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun ini, Indonesia masih di angka 37 dalam rentang 0-100.

"Kita memang tak mendapat perbaikan, tahun ini IPK kita 37. Ini masih di bawah 50 dan masih banyak kasus megakorupsi terjadi, seperti e-KTP. Jadi, menurut saya tidak pada tempatnya revisi dilakukan," kata Todung saat memberi dukugannya ke Markas KPK, Kungingan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).

Menurut Todung, contoh kasus e-KTP membuktikan bahwa korupsi merupakan bentuk multisektoral, multifraksi, multipartai. Bila revisi UU KPK terjadi, hal ini akan membuat KPK mengalami krisis. Karena itu, kedatangannya ke KPK dengan merangkul rekan sejawatnya adalah guna memberi masukan moral untuk melawan upaya pelemahan KPK.

"Kita akan beri dukungan moral ke KPK. Semua upaya melemahkan KPK harus dilawan. KPK harus didukung semua masyarakat komit melawan korupsi," tegas dia.

Selain Todung, hadir pula Erry Ryana. Dalam pernyataan sikapnya, mantan pimpinan KPK ini mendesak DPR dan Presiden Jokowi untuk memberi dukungan penuh dengan tetap menjaga independensi KPK.

Selain Todung dan Erry, tokoh pendukung KPK lain turut hadir yakni Dadang Trisasongko, Natalia Soebagjo, HS Dillon, Bambang Harymurti, Betti Alisjahbana, Lelyana Santosa, Tini dan Ismi Hadad, serta Achmad Daniri.

Jangan Utak Atik UU KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, usaha untuk melemahkan KPK harus ditolak secara bersama-sama. Salah satu cara untuk memperkuat lembaga antirasuah itu dengan tidak mengutak-atik UU KPK.

"KPK harus diperkuat dan cara untuk memperkuatnya salah satunya adalah tidak mengutik-utik UU KPK. Tapi disempurnakan dan diperkuat UU Tipikor," tutur Agus di Gedung Wantimpres Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Apabila UU Tipikor ini diperbaiki, dapat mencakup korupsi di private sector, asset recovery, dan illicit enrichment. Hal ini dapat berpengaruh untuk mencegah korupsi di Indonesia.

"Kita sudah ratifikasi tapi UU implementasinya perlu segera dibuat dan perbaikannya. UU Tipikor yang mencakup korupsi di private sector, asset recovery, illicit enrichment. Ini lebih masih pencegahan dibanding yang lalu," imbuh dia.

Terakhir, dia berharap agar Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dapat mempercepat akselarasi reformasi birokrasi.

"Kami juga mengusulkan bagaimana kita beroperasi juga harus dilakukan perbaikan supaya memperkuat kesepakatan yang kita lakukan dengan MenPan-RB. Kami harap Wantimpres mempercepat akselarasi reformasi birokrasi," tutur Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini