Sukses

Polisi: 5 Tersangka Makar Siapkan Aksi Lebih Besar Usai Demo 313

Aksi yang lebih besar ini rencananya akan dilakukan setelah pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua di Gedung DPR-MPR.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Forum Umat Islam (FUI) sekaligus koordinator demo 313, Muhammad Al Khaththath ditangkap polisi dengan tudingan pemufakatan makar. Dia ditahan bersama empat aktivis lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kelima tersangka ini diduga tak hanya ingin memanfaatkan massa demo 313 untuk melakukan makar. Mereka diduga memiliki rencana aksi yang lebih besar.

"Untuk tanggal 30 dan 31 kemarin kegiatan pemanasan saja. Nanti akan kami dapatkan grand design lebih besar," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4/2017).

Dia menuturkan, aksi yang lebih besar ini rencananya akan dilakukan setelah pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua. Aksi tersebut akan dilakukan di Gedung DPR-MPR.

"Revolusi ini akan dilakukan setelah tanggal 19 April, setelah pencoblosan. Itu sudah ada perencanaan," kata Argo.

Hal itu terungkap melalui sejumlah pertemuan yang dilakukan para tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan-pertemuan itu telah diendus polisi sejak lama.

"Dari kedua lokasi itu, utamanya untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Jadi ada pemufakatan (makar) di dua lokasi itu," ucap Argo.

Karena itu, polisi menjerat kelima tersangka yakni Al Khaththath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry dengan Pasal 107 jo 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Kelimanya kini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Tidak Berniat Makar

Sebelumnya, menjelang demo 313 Aparat Polda Metro Jaya meringkus Sekjen FUI Al Khaththath ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di Hotel Kempinski, Bunderan HI, Jakarta Pusat. Selain petolan FUI tersebut, ada empat orang lainnya yang ikut diamankan, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.

Kelima orang itu telah dipantau petugas selama dua pekan belakangan ini. Mereka diduga hendak menggulingkan pemerintahan yang sah. Atas perbuatannya kelima orang itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Namun, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kliennya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.

"Beliau (Al Khaththath) tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini