Sukses

Pemerintah Blokir Situs Porno

Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs-situs porno. Pemblokiran dilakukan secara bertahan dan terus dilakukan pemantauan untuk mengantisipasi situs-situs terlarang itu mengubah format, seperti mengganti nama.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan seluruh penyelenggara jasa internet telah memblokir situs-situs porno di Tanah Air. Menurut Tifatul, pemblokiran dilakukan tak hanya selama Ramadan, tetapi akan dilanjutkan terus. Demikian dikatakan Tifatul dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/8) petang.

Tifatul menambahkan, pemblokiran akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, juga akan dilakukan terus pemantauan. Ini untuk mengantisipai jika situs-situs terlarang itu mengubah format, seperti mengganti nama.

Bagi pihak yang melanggar aturan pornografi, akan dikenai ancaman hukuman penjara enam tahun sampai 10 tahun, seperti diatur dalam dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(BOG)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini