Sukses

Dugaan Makar Jelang Aksi 31 Maret

Lima orang termasuk inisiator aksi 31 Maret Muhammad Al Khaththath dirangkap polisi karena diduga makar.

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, jantung Ibu Kota dibanjiri puluhan ribu orang yang menggelar aksi 31 Maret 2017. Mereka berkumpul di Monumen Nasional (Monas) dan sekitar Istana Kepresidenan.

Namun aksi yang berlangsung setelah salat Jumat ini tanpa dihadiri sang inisiator, Muhammad Al Khaththath. Pasalnya, pada Jumat 31 Maret 2017 dinihari, Al Khaththath ditangkap bersama empat rekannya.

Kelimanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB dan 02.30 WIB pagi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kelimanya ditangkap atas dugaan pemufakatan makar.

Argo menegaskan, kepolisian memiliki bukti atas dugaan makar yang dilakukan kelimanya.

"Tentunya kepolisian mempunyai alat bukti dan melakukan penangkapan ini sesuai dengan prosedur ya dan secara profesional," kata Argo di Monas, Jakarta Pusat.

Argo mengatakan Al Khaththath Cs diduga kuat berencana menggulingkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional.

"Ada pertemuan-pertemuan, dalam suatu ruangan tertentu, kemudian lebih dari satu orang. Kemudian dia akan menggulingkan pemerintah yang sah, melengserkan pemerintah," ujar Argo.

Karena itu, polisi menjerat kelima orang tersebut dengan Pasal 107 dan 110 KUHP tentang Permufakatan Makar. "Itu delik formil sudah kena," tutur dia.

Argo menjelaskan, penangkapan Al Khaththath Cs ini tak ada kaitannya dengan sejumlah tersangka makar yang ditangkap jelang Aksi 212 pada Jumat 2 Desember 2016 lalu. Penangkapan mereka juga tak ada kaitannya dengan Aksi 313 yang berlangsung hari ini.

Kendati, polisi tetap mendalami adanya kemungkinan massa Aksi 313 ini dimanfaatkan untuk melakukan makar. "Ini sedang kita dalami. Nanti nunggulah bagaimana hasilnya (pemeriksaan)," ucap Argo.

Mereka saat ini tengah diperiksa di Mako Brimob, Depok. Setelah menjalani pemeriksaan sejak dinihari tadi, polisi akhirnya menetapkan Al Khaththath sebagai tersangka kasus makar.

"Ya sudah diduga ya. Karena kan ditangkap," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar di kawasan Monas.

Dari tangan kelima pelaku, sambung mantan Kapolda Banten ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen. Boy mengatakan sampai saat ini penyidik masih mendalami dokumen tersebut.

"Sedang didalami apakah terkait dengan aksi ini langsung atau tidak, tapi yang jelas apa yang didapat dari hasil pembicaraan sebelumnya di antara tokoh-tokoh ini," tambah Boy.

Selain itu, polisi juga tengah mendalami kaitan antara lima orang tersebut dengan aksi 31 Maret.

"Ini sedang didalami. Patut diduga ada (keterkaitan)," kata Boy.

Boy menambahkan, Al Khaththath dan empat orang lainnya diduga kerap melakukan pertemuan-pertemuan yang mengindikasikan mengarah ke pemufakatan makar.

"Sudah sekitar 2 minggu kami monitor," ucap Boy.

Sebelum ditangkap, Khaththath mengaku sempat bercerita tentang kekhawatirannya jelang aksi 313. Dia mencurahkan hal itu kepada Kapitra yang juga merupakan pengacara Rizieq Shihab.

"Dia memang sempat bilang, saya lagi diikutin nih. Saya tanya sama siapa? Dia bilang polisi. Saya lalu pesan, 'Eh, kalau begitu hati-hati kamu," tutur salah satu anggota tim pengacara al Khaththath, Kapitra Ampera.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bantah Makar

Tim kuasa hukum koordinator aksi 31 Maret menilai polisi bertindak berlebihan dengan penahanan Muhammad Al Khaththath. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Tim Kuasa Hukum Koordinator Aksi 31 Maret, Muhammad Al Khaththath menegaskan aksi 31 Maret murni aksi damai. Tidak ada ada upaya makar.

Tuntutan dalam aksi tersebut hanya meminta pemerintah menjalankan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dengan menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena statusnya yang menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses pengadilan.

"Hari ini adalah aksi super damai, dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Kami menegakkan keadilan," ujar salah seorang tim kuasa hukum Al Khaththath, Abdul Choir Ramadhan.

Abdul Choir menyayangkan sikap kepolisian yang menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath atas dasar hendak melakukan pemufakatan makar dalam aksi 31 Maret. Dia menilai polisi sangat berlebihan menahan kliennya dengan dasar yang tidak jelas.

"Pimpinan aksi dilakukan penangkapan tentu akan menjadi pertanyaan besar, ada apa yang terjadi. Tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. Di mana hak-hak konstitusi seseorang dijamin. Tapi kenyataan klien kami dilakukan kriminaliasasi," ujar dia.

Untuk itu, Abdul Choir pun menyambangi Mako Brimob Kelapa II Depok guna meminta kejelasaan dari penyidik atas dasar tuduhan melakukan makar kepada Al Khaththath. Namun, hingga dirinya tidak diperbolehkan masuk.

"Katanya harus ada koordinasi dengan penyidik dan pihak berwenang. Jangan main-main mempersangkakan orang seperti apa buktinya," tegas Abdul Choir.

3 dari 4 halaman

Minta Dibebaskan

 

Massa aksi 31 Maret melintasi petugas polisi yang sedang memasang kawat berduri di sekitar Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/3). Kawat berduri tersebut dipasang untuk mengantisipasi ricuh aksi 31 Maret. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Massa aksi pun meminta agar polisi membebaskan Al Khaththath sebelum pukul 18.00 WIB.

"Bahwa kami dari delegasi tentu menuntut dengan adanya penangkapan ulama ini kriminalisasi lagi, yaitu kepada Uztad Al Khaththath agar supaya sebelum jam 6 ini bisa dibebaskan, ini tuntutan kami," kata Usamah Hisyam, Koordinator Steering Comitee Aksi 313.

Mereka akan membubarkan diri jika pemerintah memberi penjelasan kepada aksi massa soal penangkapan Al Khaththath. Sebab, menurut pengakuan Usama, tidak pernah ada permufakatan makar seperti disangkakan selama merancang aksi 31 Maret ini.

"Tentu Pak Wiranto (harus) bisa memberikan kabar sebelum jam 6 bahwa pihak kepolisian bisa melepas ustaz Al Khaththath. Karena saya punya keyakinan tidak mungkin ada upaya makar karena agenda yang kita sampaikan dalam aksi ini cuma tunggal yaitu minta Ahok dicopot," pungkas Usama.

Meski terdapat ancaman itu, namun pada akhirnya massa aksi 31 Maret membubarkan diri menjelang magrib.

Massa mengaku, meski belum ada kejelasan terkait tuntuntan mereka kepada pemerintah yakni pencopotan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, bubarnya aksi adalah semata mematuhi aturan unjuk rasa yang telah disepakati, yakni selesai sebelum pukul 18.00 WIB.

Terkait penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, membuat massa aksi 31 Maret terpecah. Ada yang memilih pulang dan berharap ada aksi lanjutan yang lebih besar.

"Kami dari Cengkareng, balik dulu, kumpulkan masyarakat lainnya, bukan menyerah, tapi penangkapan itu keliatan banget pemerintah takut," kata Hermawan (40), seorang pengurus masjid di wilayah Cengkareng.

Lain halnya dengan massa aksi lainnya. Mereka memilih bertahan hingga perwakilannya keluar dari ruangan pertemuan dengan Menkopolhukam Wiranto.

Perwakilan massa dari kelompok ulama di sela aksi sudah diterima Menko Polhukam Wiranto. Dalam penyampaian aspirasinya, disebut tiga hal yang siap disampaikan ke Presiden Jokowi. Pertama niatan untuk bertemu langsung presiden, kedua untuk tidak mengkriminalisasi ulama, dan ketiga untuk segera mencopot Ahok sebagai Gubernur DKI.

Anggota Dewan Kemakmuran Masjid Al Falah, Imam Zarkasih mengatakan, ia bersama jamaahnya akan tetap bertahan hingga perwakilan mereka kembali ke massa aksi 31 Maret. "Kita akan kawal terus, ditangkap seribu ulama pun, kami siap terus berjuang, sebab pimpinan kami adalah Allah, ini perintah agama," kata Imam.

4 dari 4 halaman

Anies-Sandi Dikaitkan dengan Al Khaththath

 

Cagub dan cawagub DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat memberikan keterangan di DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (15/2). Pasangan Calon Anies-Sandi menggelar jumpa pers terkait hasil sementara Pilgub DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara di media sosial beredar foto yang menunjukkan Al Khaththath bersama pasangan Calon Gubernur dan Wakil​ Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno atau pasangan Anies-Sandiaga dalam suatu acara.

Dalam foto yang menjadi viral di jejaring sosial tersebut tertulis keterangan: "Gatot Saptono alias Al Khaththath Timses Anies-Sandi yang sebarkan spanduk tolak jenazah muslim".

Liputan6.com pun meminta konfirmasi terkait foto yang beredar tersebut kepada salah satu tim sukses Anies-Sandiaga, Mardani Ali Sera selaku Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandiaga.

Mardani menegaskan jika Al Khaththath bukan bagian dari tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies-Sandiaga.

"Kalau mendukung mungkin, tapi timses tidak. Kayaknya (foto itu) kumpulan para ulama yang ingin diskusi dengan paslon. Beberapa yang di foto di putaran satu tidak mendukung Mas Anies," ujar Mardani.

Mardani menjelaskan foto tersebut diambil di rumah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Beliau hadir dan baca shalawat. Itu di rumah Pak Prabowo. Mungkin beliau tamu di sana. Saya tahu beliau (Al Khaththath), tapi tidak tahu beliau kenal saya atau tidak," lanjut Mardani.

Saat diminta tanggapan soal penangkapan Sekjen FUI tersebut, Mardani pun menolak berkomentar. "Tidak ada tanggapan," jawab Mardani singkat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.