Sukses

DPR Fokus Sosialisasi UU Desa Terkait Tata Kelola Keuangan

Wakil Ketua Baleg DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengharapkan UU Desa perlu terus disosialisasikan

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Baleg DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengharapkan UU Desa perlu terus disosialisasikan kepada para perangkat desa termasuk peran serta masyarakat. Hal itu dimaksudkan sebagai penguatan kepada desa sebagai unsur strategis pembangunan daerah. Sosialisasi bersama pejabat Kementerian Desa dan BPKP difokuskan pada tata kelola keuangan. Karena ini merupakan sumber potensial bagi terjadinya ketidakberesan dalam penggunaan dana bantuan desa.

Demikian ditegaskannya seusai melakukan sosialisasi UU Desa di Wonogiri, Jateng Jumat (24/3) lalu. Hadir dalam acara ini Bupati Wonogiri Joko Sutopo dan jajarannya serta ratusan kepala desa se Kabupaten tersebut.

Untuk itu lanjut Dossy, Tim Baleg sangat berterima kasih kepada Bupati Wonogiri atas fasilitas yang diberikan dalam acara sosialisasi ini. Wonogiri dipilih karena cukup berhasil dalam penggunaan dana desa dan kebetulan Kemendes akan menyerahkan proyek desa tertinggal sebagai bagian desa percontohan dan ini sinkron dengan tujuan pelaksanaan UU Desa.

Dalam dialog termasuk keluhan apparat kelurahan, Pimpinan Baleg dari Fraksi Hanura ini menyimpulkan harapan mereka untuk menghilangkan kesan ada diskriminasi. Tapi intinya Baleg berpikir tentang desa, sebab kelurahan sudah merupakan perangkat Kabupaten/kota.” Apa yang disampaikan merupakan aspirasi yang akan direspon dengan baik,” terang Dossy.

Sementara itu, Bupati Joko Sutopo mengatakan, Wonogiri ada 251 desa, dengan sosialisasi Baleg bersama Kemendes dan BPKP maka akan mendapatkan pemahaman baru bahwa UU Desa ini adalah strategis manakala dikelola sesuai azas manfaat dan ketentuan yang ditetapkan. Makanya untuk meminimalisir dan jangan sampai terjadi penyimpangan dalam konteks perencanaan, penggunaan sampai pertanggungjawaban dana desa maka momentum sekarang ini adalah yang sangat penting dan berdampak positif untuk suksesi seluruh program yang bersumber dari dana desa.

Atas pertanyaaan apakah ada pejabat atau kades yang masuk ranah hukum atas penggunaan dana desa ini, Bupati Wonogiri menegaskan, di daerahnya belum ada. Pihaknya selalu berkoordinasi aktif dengan seluruh perangkat terkait termasuk dengan inspektorat terhadap monitoring penggunaan dana desa.

“ Alkhamdulillah di tahun ketiga ini Wonogiri klir dari penyimpangan dan ke depan akan kami tingkatkan salah satu upaya tambahan materi dari sosialisasi Baleg DPR ini,” jelasnya.

Terkait dengan BUMDes, Bupati Sutopo menjelaskan, dari 251 desa sudah terbentuk 53 BUMDes dan 54 dalam proses, artinya akan terus didorong. Sebab salah satu implementasi dari UU Dana Desa adalah memberikan ruang seluas-luasnya untuk mengembangkan potensi melalui wadah BUMDes. Makanya desa-desa lain akan didorong, difasilitasi dan pemerintah akan hadir melakukan monitoring, memberikan pelatihan agar UU Desa diimplementasi dengan baik.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini