Sukses

Pengacara Tommy Soeharto Tak Terima Surat Panggilan Soal Makar

Polisi masih mendalami keterkaitan Tommy Soeharto dengan para tersangka makar di aksi 212.

Liputan6.com, Jakarta - Tommy Soeharto dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (31/3/2017). Putra bungsu Presiden Kedua RI itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka dugaan pemufakatan makar, Firza Husein.

Namun, pemanggilan tersebut dibantah pengacara Tommy, Erwin Kallo. Pihaknya mengaku tidak menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami tidak menerima surat dari polisi. Kami juga tidak dihubungi beliau (Tommy). Normalnya kan kalau beliau nerima pasti menghubungi kami sebagai pengacara," ujar Erwin saat dikonfirmasi di Jakarta.

Erwin tidak tahu ke mana penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan. Yang pasti, pihaknya juga belum menerima informasi dari Tommy.

"Untuk apa kita datang. Kan tidak ada surat panggilannya. Di kantor kami juga tidak menerima itu," jelas dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menegaskan, sudah melayangkan surat panggilan kepada Tommy Soeharto untuk pemeriksaan terkait kasus makar, dengan tersangka Firza Husein pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Namun, Argo mengaku belum mendapat konfirmasi dari pihak Tommy.

"Agendanya hari ini jam 10, diagendakan Pak Tommy Soeharto dimintai keterangan di Polda Metro. Panggilan sudah kita layangkan dan kemudian sampai sekrang kita belum dapat konfirmasi.

Argo enggan berkomentar banyak mengenai keterkaitan Tommy dengan kasus makar Firza pada aksi 212.

"Sedang didalami. Kalau sudah diperiksa baru kita sampaikan. Kita belum dapat informasi dari penyidik," pungkas Argo.

Firza Husein ditangkap atas tudingan pemufakatan makar bersama sejumlah tokoh dan aktivis nasional jelang Aksi 212, pada Jumat 2 Desember 2017. Firza yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana ini disebut-sebut terlibat dalam pendanaan pemufakatan makar. Belakangan Firza keluar dari tahanan setelah mengajukan surat penangguhan penahanan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.