Sukses

Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan Relawan Ahok - Djarot

Polisi mengatakan bahwa pendukung Ahok, Iwan, bersama pihak yang dilaporkan sepakat menempuh jalur damai untuk menyelesaikan kasus itu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat akan menghentikan kasus penganiayaan terhadap pendukung cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bernama Iwan. Penghentian dilakukan setelah Iwan mencabut laporannya.

"Jumat, 24 Maret telah mencabut laporannya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Polisi Andi Adnan di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Andi mengatakan, Iwan bersama pihak yang dilaporkan telah sepakat menempuh jalur damai untuk menyelesaikan aksi penganiayaan yang dilakukan para tersangka. Penyidik juga akan menindaklanjuti langkah Iwan mencabut laporannya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, seperti dilansir Antara, penyidik juga menunggu persetujuan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Langie untuk menangguhkan penahanan salah satu tersangka bernama Ruby Pegi Prima alias Pendi.

Sebelumnya, relawan Ahok-Djarot, Iwan menerima aksi penganiayaan yang dilakukan tiga tetangganya di Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada 13 Maret 2017.

Kejadian berawal saat Iwan bersama dua rekannya menenggak minuman keras kemudian berteriak "Hidup Ahok" yang membuat Nena Zaenab bereaksi sehingga terjadi tindak penganiayaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

Video Terkini