Sukses

DPR Uji Kelayakan Calon Komisioner KPU dan Bawaslu 3-5 April 2017

DPR berhak menolak calon Komisioner KPU dan Bawaslu yang diajukan pemerintah jika dianggap tidak memenuhi kriteria.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyampaikan, pihaknya akan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 3-5 April 2017.

"Setelah tanggal 3-5 mulai (fit and proper test) nanti kita lapor ke Bamus (Badan Musyawarah) DPR. Bamus yang nanti agendakan rapat pripurna tanggal 6 April untuk disampaikan," kata Zainuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, pihaknya nanti bebas memilih berapa calon untuk diserahkan ke Bamus DPR dan dibawa ke rapat pripurna.

"Hasilnya bisa ada 3 kemungkinan, bisa milih 7 dan 5 kan, atau setengahnya atau tidak ada yang terpilih. Itu kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, saya tidak bisa ramal seperti apa hasilnya," jelas dia.

Zainuddin menerangkan, sesuai tata aturan yang berlaku, DPR berhak menolak calon Komisioner KPU dan Bawaslu yang diajukan pemerintah jika dianggap tidak memenuhi kriteria.

"Ini kan kewenangan dan kedaulatan anggota (DPR) yang dijunjung tinggi, jadi mereka nilai seperti apa itu yang akan dilaporkan pda paripurna yang direncanakan tanggal 6 Maret itu," terang dia.

Masih kata Zainuddin, sebelum melangsungkan fit and proper tets, pada 29 dan 30 Maret, Komisi II akan mengundang panitia seleksi (Pansel) calon Komisioner KPU dan Pimpinan Bawaslu untuk meminta penjelasan jalannya proses dan mekanisme seleksi.

"Jadi menurut saya setelah kita dengar Pansel maka Komisi II bahas sistem dan mekanisme, apa seperti yang dulu satu-satu, atau sekaligus maju berapa orang kemudian diberi pertanyaan dan sebagainya," tandas Zainuddin Amali.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya berharap, DPR segera menggelar fit and proper test terhadap calon KPU dan Bawaslu. Dia berharap itu bisa selesai pada 10 April sebelum masa tugas anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 berakhir 12 April 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Bawaslu adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum.

    Bawaslu

  • KPU