Sukses

DPR Bahas Polemik Angkot Vs Transportasi Online dengan Kemenhub

Sebenarnya, peraturan menteri soal transportasi online dan angkutan kota sudah dibuat sejak 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi V DPR akan membahas polemik peraturan transportasi online dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, agar bentrok antara angkutan kota dan transportasi berbasis online tidak terus terjadi.

"Ya nanti sore kami akan rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Darat khusus membicarakan implementasi Peraturan Menteri Nomor 32 (tahun 2016) yang mengantur trasportasi online," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Dijelaskan Fary, Peraturan Menteri Nomor 32 itu sebenarnya DPR sudah cukup lama, bahkan pihaknya minta agar segera di implementasi. Dalam penyusunan peraturan menteri itu, kata dia, sudah libatkan semua pihak, baik dari trasportasi konvensional maupun trasportasi online.

"Sehingga menurut kami kalau semua sudah dilibatkan bahkan sudah di implementasi segera dong dilaksanakan," ujar dia.

Belum diimplementasikannya peraturan ini, kata Fary, berdampak pada kerap terjadinya bentrok antara pihak angkutan kota atau konvensional dengan angkutan berbasis online.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini