Sukses

Rehabilitasi Ridho Rhoma Tunggu Keputusan Hakim

Menurut BNN, rehabilitasi diperuntukkan bagi pengguna narkoba yang diserahkan keluarganya dan melaporkan diri.

Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma menambah daftar panjang deretan artis terlibat narkotika. Mereka yang tertangkap tangan mendadak meminta rehabilitasi. Di manakah posisi pengguna narkotika, cukup jerakah jika direhabilitasi atau dibui?

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Mereka yang direhabilitasi menurut Pasal 127 Ayat 1 menyatakan, setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan, penyalahgunaan narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, dan penyalahgunaan narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

"Rehabilitasi itu tetap harus dijalankan, meski dihukum penjara, namun semua itu tergantung keputusan hakim di persidangan. Apakah dihukum (penjara) diseret rehabilitasi, atau hanya rehabilitasi saja," ujar Kabag Humas BNN Sulistyandriatmoko saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Rehabilitasi ini juga terdapat di pasal lain, yakni Pasal 54, 55, dan 103. Pada Pasal 127 Ayat 3 yang menyatakan, jika penyalahguna sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Terkait kasus Ridho Rhoma, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan, permintaan dari keluarga menghendaki Ridho direhabilitasi. Namun, keputusan tergantung hasil penyidikan.

"Kita sudah terima assessment-nya, untuk hasilnya tergantung penyidik," jelas Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat baru-baru ini.

Pengguna Akut

Sementara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI menyebut, tak perlu ada rehabilitasi Ridho Rhoma. Menurut BNNP, rehabilitasi diperuntukkan bagi pengguna narkoba yang diserahkan keluarganya dan melaporkan diri sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Sedangkan, Ridho ditangkap dengan barang bukti narkotika di mobilnya.

"Kami pastikan dia tidak akan diusulkan tim assessment untuk perawatan selama menunggu keputusan pengadilan. Sebab, dia bukan korban, dia pelaku pengguna narkoba," ujar Kepala BNNP DKI Brigadir Jenderal Johnypol Latupeirissa di Jakarta Barat, baru-baru ini.

Menurut Johnypol jika Ridho Rhoma korban penyalahgunaan narkoba, tentu dia atau keluarganya melapor sebelum ditangkap. Dia juga merujuk pada pengakuan Ridho yang sudah mengonsumsi sabu sejak dua tahun lalu.

"Pengakuannya sudah dibenarkan hasil uji darah dan rambut yang dilakukan BNN. Selama enam bulan terakhir dia sudah sampai pada tingkat pengguna akut. Jadi posisinya bukan lagi korban," dia menegaskan.

Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di hotel kawasan Jakarta Barat. Polres Metro Jakarta Barat telah menyelidiki kasus Ridho sejak dua pekan lalu.

Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap Ridho Rhoma di hotel kawasan Jakarta Barat, saat ia hendak menuju mobilnya​ pada pukul 04.00 WIB.

Saat ditangkap, Ridho memiliki sabu seberat 0,7 gram.‎ Barang bukti tersebut ditemukan di jok depan kiri mobilnya, Honda Civic.

Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Ridho Rhoma untuk diperiksa secara intensif. ‎Polisi juga langsung tes urin, hasilnya, Ridho positif menggunakan narkoba.‎

Sementara, tersangka MS yang merupakan teman Ridho Rhoma, ditangkap lantaran memiliki obat penenang ilegal. MS ditangkap di kediamannya, sebuah apartemen kawasan Jalan Thamrin pada hari yang sama.

Kepolisian menetapkan keduanya sebagai pengguna narkoba. Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Sementara, tersangka inisial MS disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Polisi masih mencari satu orang lainnya yang terlibat kasus ini, yakni A Roycke. Tidak menutup kemungkinan, Ridho Rhoma menerima sabu dari jaringan internasional yang khusus menyasar kalangan artis.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini