Sukses

Sidang ke-16, Ahok Hadirkan Ahli Eks Hakim Kasus Penodaan Agama

Pihaknya berharap, kehadiran Hatta dapat memberikan titik terang perkara yang membelit Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang ke-16 ini merupakan kesempatan terakhir tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi dan ahli.

Penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidarta mengatakan, salah satu ahli yang dihadirkan adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mohammad Hatta. Menurut dia, ahli hukum pidana ini pernah menangani kasus penodaan agama.

"Kita akan menghadirkan ahli yang mantan hakim tinggi dan juga pernah mengadili kasus tentang penodaan agama," ujar Wayan di Kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Pihaknya berharap, kehadiran Hatta dapat memberikan titik terang perkara yang membelit Ahok. "Nanti silakan dengar apakah kasus seperti ini layak diajukan atau tidak. Silakan dengar Pak Hatta nanti, berapa kasus yang dia tahu tentang kasus sejenis ini," tutur Wayan.

Menurut dia, banyak sekali kasus serupa ucapan Ahok yang tak berujung di meja hijau. Wayan yakin, perkara yang menjerat kliennya ini tak lepas dari kepentingan politik kelompok tertentu dalam menghadapi Pilkada DKI 2017.

"Nanti akan terang benderang kenapa kasus yang sama seperti ini tidak sampai pengadilan. Ya karena ada orang yang ingin menghalangi Pak Basuki melakukan pelayanan (jadi gubernur)," kata dia.

Wayan mengatakan, pihaknya masih memiliki 12 saksi dan ahli yang bakal diajukan di persidangan. Namun karena keterbatasan waktu, kubu Ahok akhirnya memangkas jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan hari ini menjadi tujuh orang.

"Sejujurnya masih ada 12 ahli lain yang kami siapkan, tapi menghargai sikap yang elegan dari Pak Basuki, majelis mengharapkan ini sebelum puasa sudah clear (putus)," ucap dia.

Semula, tim penasihat Ahok minta kesempatan agar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dilakukan dua kali. Namun majelis hakim hanya memberikan kesempatan hari ini saja.

"Pak Basuki bilang sudah satu kali saja. Karena itu kami hitung-hitung dengan 6-7 ahli sudah cukup. Biarkanlah yang 12 itu di luar mendoakan," ujar Wayan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.