Sukses

Menggali Kasus Kredit Macet yang Rugikan Negara Rp 350 M

Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara akibat pemberian kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia mencapai Rp 350 M.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara akibat pemberian kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia mencapai Rp 350 miliar. Penyidik pun terus menggali kasus ini, salah satunya melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Ada 12 saksi yang telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Sedianya penyidik akan memeriksa saksi Novita jabatan Komisaris (Pemegang Saham) PT Megatama Elektrik Senin 27 Maret 2017. Namun, Novita meminta penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan.

"Sekitar pukul 10.00 WIB telah hadir saksi Novita memenuhi panggilan penyidik dan saksi memohon kepada penyidik agar dijadwal kembali pemeriksaannya karena belum membawa data-data pendukung untuk memberikan keterangan kepada Penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, dikutip dari Antara, Senin.

Penyidik pun menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saksi Novita untuk diperiksa pada Senin 3 April 2017. Namun, belum diketahui kaitannya komisaris PT Megatama Elektrik dengan kasus ini.

Pada kasus itu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia. Keduanya adalah MS alias HP pekerjaan karyawan swasta dan EWL, Direktur PT Cental Stell Indonesia.

Penetapan tersangka terhadap MS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Lalu, tersangka EWL jabatan Direktur PT Central Stell Indonesia berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini bermula saat PT CSI mengajukan fasilitas pinjaman pada 2011 kepada Bank Mandiri untuk pembangunan pabrik baja dan modal kerja. Pengajuan itu dipenuhi dengan nilai sebesar Rp 350 miliar.

Awal pembayaran kredit, menurut dia, berjalan lancar. Namun, di tengah perjalanan terjadi penggelapan aset perusahaan itu. Pembayaran kredit tidak berjalan normal kembali hingga mencapai angka Rp 480 miliar terhitung per 22 Juli 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.