Sukses

Petani Tembakau Klaten Desak DPR Sahkan RUU Pertembakauan

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo dan Anggota Baleg lainnya menemui puluhan Petani Tembakau Klaten yang sedang melakukan aksi.

Liputan6.com, Jakarta Disela-sela kegiatan Sosialisasi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Baleg DPR RI di Pendopo Bupati Klaten, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo dan Anggota Baleg lainnya menemui puluhan Petani Tembakau Klaten yang sedang melakukan aksinya di depan Kantor DPRD Kabupaten Klaten, Jumat (27/03) lalu.

Petani Tembakau Klaten yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Klaten mendesak DPR agar RUU Pertembakauan segera disahkan, mereka menilai bahwa pengesahan RUU Pertembakauan menjadi UU dinilai sangat mendesak karena akan menjadi payung hukum perlindungan petani tembakau terutama dari serbuan impor tembakau.

Dalam orasinya disampaikan bahwa di Kabupaten Klaten pada musim panen tahun lalu banyak produksi petani tembakau lokal tidak dibeli oleh pabrik hal ini karena masuknya tembakau impor. Lebih lanjut dikatakan bahwa hampir 400 ribu ton tembakau yang beredar di Indonesia, 150 ribu ton diantaranya merupakan impor.

Menanggapi tuntutan tersebut, Firman sampaikan bahwa tuntutan petani tembakau ini bukan yang pertama, tapi yang sekian puluh kalinya di hampir seluruh wilayah-wilayah berbasis tembakau di Indonesia. Oleh karena itu tembakau mempunyai dimensi ekonomi dan juga dimensi sosial yang sangat luar biasa, karena tembakau memberikan kontribusi bagi penerimaan negara melalui cukai rokok Rp150 triliun.

“Kontribusi penerimaan negara melalui cukai rokok sebesar Rp 150 triliun per tahun. Namun posisi petani tembakau sekarang agak disudutkan karena ada regulasi yang memperbolehkan impor dan ini tentu menjadi persoalan” ungkapnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini sampaikan bahwa RUU Pertembakauan ini telah dirumuskan secara komperhensif bahwa akan ada pembatasan terhadap impor tembakau, perlindungan terhadap petani tembakau dan juga akan ada perlindungan terhadap masyarakat-masyarakat yang terkena dampak dari tembakau dalam bentuk asuransi-asuransi.

"DPR sekarang ini sudah mengambil inisiatif untuk membuat UU Pertembakauan, sekarang kita tinggal tunggu itikad pemerintah untuk sama-sama membahas RUU Pertembakauan tersebut,” tutupnya.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini