Sukses

Komisioner: Penyidik KPK Tak Pernah Menekan Saksi

Wakil Ketua KPK menegaskan penyidik KPK tidak pernah melakukan pemaksaan kepada saksi-saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang keempat kasus e-KTP, dengan saksi Anggota DPR dari Partai Hanura Miryam S. Haryani dan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK batal digelar hari ini, Senin (27/3/2017). Hal ini lantaran anggota Komisi V DPR itu dikabarkan sedang sakit.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku tetap menghormati setiap keputusan yang diambil Miryam. Namun, pada sidang keempat ini, KPK ingin membuktikan bahwa selama penyidikan, penyidik KPK tidak pernah melakukan penekanan terhadap saksi-saksi.

"Kita ingin mengatakan (dalam persidangan) sepanjang KPK itu didirikan karena semua terutama dalam penyelidikan tersebut semua kita bisa melihat belum pernah (melakukan) penekanan apalagi terhadap saksi-saksi," tegas Basaria di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

"Itu yang ingin kita katakan kepada siapa pun tidak ada penekanan dan pemaksaan terhadap kesaksian setiap kasus yang sedang ditangani oleh KPK," tambah dia.

Saat ditanya apakah Miryam mencabut Berita Acara Perkara (BAP) dikarenakan mendapat tekanan dari pihak lain, Basaria enggan menjawab. Menurut dia, hal tersebut patut ditanyakan kepada Miryam.

"Harusnya ditanya kepada yang bersangkutan apakah dia mendapatkan tekanan atau apakah saat memberikan kesaksiaan yang bersangkutan berbohong. Dari pihak kita, penyidik KPK tidak melakukan penekanan terhadap saksi di setiap penanganan kasus," tutur Basaria.

Dalam sidang megaproyek e-KTP yang dijadwalkam hari ini, Jaksa KPK gagal mengkonfrontir Miryam dengan tiga penyidik KPK. Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar pun menyatakan persidangan yang mestinya digelar hari ini, ditangguhkan hingga Kamis, 30 Maret 2017 mendatang.

Sebagai informasi, dalam persidangan ketiga kasus e-KTP, Miryam saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim menangis lantaran mengaku selama pemberian keterangaan terkait kasus ini ke KPK, dia diancam oleh penyidik.

Selain itu, Miryam menyatakan mencabut semua pernyataannya dalam BAP. Menurut dia, pernyataan yang sudah tertulis di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik.

"Saya takut, saya diancam sama penyidik, pemberian jawaban di BAP itu hanya untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal-asalan, Pak. Jadi tidak pernah saya dapat uang (50 Juta dari Ketua Komisi II)," kata dia sambil menangis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini