Liputan6.com, Kendal: Sudah tak memiliki pekerjaan, Sutioyo malah berusaha meracuni pelajar dengan pil dextro untuk mendapatkan uang. Aksi warga Kendal, Jawa Tengah ini berakhir ketika jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendal, Sabtu (7/8) meringkusnya.
Dari tangan pemuda kelahiran 18 tahun lalu itu, polisi menyita 44 ribu pil penenang yang dijual tanpa resep dokter. Terdakwa mengaku bahwa masih ada seorang yang biasa memasok obat yang belum ditangkap. Orang tersebut masih buron di kawasan Semarang. Jika terbukti bersalah maka Sutioyo terancam hukuman pidana minimal 10 tahun serta denda Rp 1 miliar.(OMI/AYB)
Dari tangan pemuda kelahiran 18 tahun lalu itu, polisi menyita 44 ribu pil penenang yang dijual tanpa resep dokter. Terdakwa mengaku bahwa masih ada seorang yang biasa memasok obat yang belum ditangkap. Orang tersebut masih buron di kawasan Semarang. Jika terbukti bersalah maka Sutioyo terancam hukuman pidana minimal 10 tahun serta denda Rp 1 miliar.(OMI/AYB)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.