Sukses

Menhub Ingin Tarif Angkutan Berbasis Online Transparan

Tarif transportasi online yang selama ini lebih murah membuat angkutan umum konvensional kalah bersaing.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mensosialisasikan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016. Dalam regulasi itu, pemerintah ingin penerapan tarif pada angkutan umum berbasis online dilakukan secara transparan.

"PM 32/2016 adalah kesetaraan. Harapannya ini akan membuat adanya satu equality, antara online dengan yang telah eksisting (angkutan umum konvensional)," ujar Budi usai sosialisasi di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Minggu 26 Maret 2017.

Setidaknya ada 11 poin perubahan dalam revisi PM 32/2016. Namun yang paling banyak disoroti salah satunya adalah mengenai tarif. Tarif transportasi atau angkutan online yang selama ini lebih murah membuat angkutan umum konvensional kalah bersaing.

Karena itu, melalui aturan ini pemerintah berharap ada keberimbangan antara angkutan umum konvensional dengan transportasi berbasis online. Pemerintah berharap, penerapan tarif pada transportasi berbasis online diterapkan secara transparan.

"Dengan cara baru ini ingin semua transparan, kita perhitungkan supaya tingkat keuntungan tetap didapat, tapi juga memberikan suatu kepastian kepada pengemudi," tutur Budi Karya.

Ketua Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Andriani Sinaga menyatakan, PM 32/2016 tidak mengatur nominal tarif yang ditentukan, melainkan range atau batasan tarif bawah dan atas.

"Gampang sekali menghitung tarif. Tarifnya berdasarkan biaya operasi kendaraan plus berapa keuntungan yang ingin kita buat," kata Elly.

Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait tengah mengkaji range atau batasan tarif yang akan diberlakukan untuk angkutan online. Diharapkan adanya aturan tarif baru nanti membuat persaingan antara angkutan umum berbasis online dan konvensional berimbang.

"Semua sama, tarif ada range-nya. Kita tidak menetapkan berapa harga persisnya, tapi ada range interval batas bawah dan batas atas. Jadi kalau dia cuma mau untungnya 5%, ya silakan saja, batas bawah silakan saja," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini