Sukses

Kapolri Minta Polisi Malaysia Perjelas Posisi Siti Aisyah

Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI), didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta kepada Polis Diraja Malaysia (PDRM) memperjelas keterkaitan Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong-un, apakah dia bagian dari jaringan pembunuhan Kim Jong-nam atau merupakan korban.

"Harapan kita pada yang bersangkutan kembali pada pertanyaan, apakah dia bagian dari jaringan yang mempunyai rencana untuk membunuh atau dia merupakan korban yang direkrut tanpa sepengetahuan dia," ujar Tito usai "courtessy call" dengan Kepala PDRM Irjen Tan Sri Dato Sri Khalid Abu Bakar di Putrajaya, Malaysia, Sabtu 25 Maret 2017.

"Ini yang kita minta perjelas kepada teman-teman kepolisian Malaysia nanti," tambah dia seperti dilansir dari Antara.

Tito mengatakan, kalau memang Siti Aisyah bagian dari jaringan tersebut maka pihaknya hanya memberikan bantuan hukum.

"Kita hargai eksistensi dan kedaulatan hukum Malaysia. Sama juga kalau ada orang Malaysia yang salah menjadi bandar narkoba bisa sampai ditembak. Mereka menghargai eksistensi hukum kita," kata Tito.

Tetapi, seandainya Siti Aisyah menjadi bagian dari korban maka perlu ada penjelasan dan pihaknya memberikan bantuan hukum.

"Indikasinya setelah yang bersangkutan melakukan yang menurut dia reality show, dia kembali ke Bandara untuk meminta uang seratus dolar sebagai upah. Kalau dia memang bagian dari konspirasi untuk membunuh dari awal seharusnya dia melarikan diri, tidak harus kembali karena risiko ditangkap," tutur dia.

Tito menambahkan, pihaknya akan membangun komunikasi dengan pihak Malaysia dengan prinsip dasar saling menghargai dan menghormati.

Sementara sidang kasus pembunuhan pembunuhan kakak pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam telah digelar di Malaysia. Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI), didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam. Dakwaan tersebut dibacakan Mahkamah Majistret Sepang Selangor, Malaysia Rabu 1 Maret 2017.

Dalam dakwaan disebutkan, Siti Aisyah bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017, telah membunuh Kim Chol dengan paspor Korea Utara Nomor 836410070 kurang lebih pukul 09.00 pagi, di Keberangkatan Lapangan Antar Bangsa Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.

Karena perbuatan tersebut, perempuan 25 tahun itu dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama.

Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah terancam hukuman mati. Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga negara Vietnam, Doan Thi Huong (28).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.