Sukses

Diduga Salah Gunakan Jabatan, Petinggi DPR Dilaporkan ke MKD

Penyalahgunaan jabatan petinggi DPR itu diduga terkait proyek Mobile Automatic Multimodal Biometric Identification System (Mambis).

Liputan6.com, Jakarta Pengacara sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan seorang petinggi DPR berinisial SN. Laporan dilayangkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) ini, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan terhadap sebuah proyek di kepolisian.

"Laporan ini dari info Indonesia Police Watch (IPW), bahwa petinggi DPR berinisial SN pernah menggiring anggaran proyek di Mabes Polri senilai Rp 600 miliar tapi ini untungnya dibatalkan," cerita Boyamin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Penggiringan anggaran dimaksud adalah sebuah proyek Mobile Automatic Multimodal Biometric Identification System (Mambis). Menurut keterangan didapat Boyamin dari IPW, kepolisian tidak pernah mengadakan anggaran untuk hal itu.

"Dengan usulan SN ke petinggi Polri pada 16 Maret, proyek ini akan digarap oleh Andi Narogong, tapi untungnya dibatalkan," kata Boyamin.

Menurut dia, SN diduga telah melanggar etik Pasal 6 ayat 4, kode etik DPR tertuang Peraturan DPR Nomer 1 Tahun 2015, berbunyi anggota dilarang menggunakan jabatan untuk mencari kemudahan untuk keuntungan pribadi.

Menyinggung lebih dalam siapa SN, Boyamin hanya tersenyum dan mempersilakan MKD menelusurinya lebih jauh. "SN biar ditelusuri MKD, tapi bisa jadi ini nanti akan didalami lebih lanjut, karena Rp 600 miliar itu sudah setengah triliun lebih," dia menandaskan.

SN Kenal Tersangka Kasus e-KTP?

Dalam aduan tersebut, Boyamin menyebutkan, selain dugaan penyalahgunaan jabatan SN juga mengenal tersengka e-KTP Irman. Boyamin pun membawa sejumlah foto terkait hubungan akrab SN dengan Irman.

"Ini saya adukan Pak SN melakukan kebohongan dengan mengatakan tidak kenal saudara Irman, saat jumpa pers di gedung ini (DPR) dua minggu kemarin," kata Boyamin.

"Nah ini ada saya bawa foto, menunjukan kegiatan mereka di Jambi 2015. Pak SN melakukan peninjauan kebakaran saat Pak Irman jadi Plt Gubernur Jambi," dia melanjutkan.

Menurut Boyamin, kedekatan itu dicontohkan ketika SN memuji mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu kala berpidato di Jambi.

"Mereka berbicara akrab, saya dapat bocoran orang sana. Bahkan, sampai memuji pidato Pak Irman, 'iyalah (pidato bagus) mantan dirjen'," ujar Boyamin menirukan perkataan SN kala itu.

Kendati, Boyamin mengelak saat laporanya ke MKD disangkutpautkan dengan keterlibatan SN di kasus e-KTP. Ia hanya mempermasalahkan kebohongan SN yang dinilai menyalahi etika jabatan.

"Gini, laporan ini terkait atau tidaknya dengan kasus korupsi e-KTP urusan lain, saya hanya permasalahkan etika ketika dia berbohong mengaku tidak kenal Irman," Boyamin menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini