Sukses

Andi dan Taji KPK di Kasus E-KTP

Usai menetapkan Irman dan Sugiharto, KPK pun menetapkan Andi Narogong. Taji KPK pun kembali diuji untuk menyeret nama besar lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya berhenti pada Irman dan Sugiharto, KPK terus menunjukkan tajinya dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini giliran digelandang tim penyidik ke Gedung KPK, Kamis malam, 23 Maret 2017.

Andi yang dikawal sejumlah penyidik itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 22.00 WIB. Saat dicecar pertanyaan awak media, Andi membisu. Namun begitu, KPK mengungkapkan, penyidik telah menggeledah rumah Andi di bilangan Jakarta Selatan sebelum menggelandang ke gedung antirasuah tersebut.

"Alasan penangkapan adalah karena tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/3/2017).

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Andi Narogong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengaku telah memiliki bukti kuat atas kebijakan tersebut.

"Tersangka AA berperan aktif dalam mengadakan peran dan jasa. Yang bersangkutan melakukan koordinasi dengan tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender (e-KTP). Juga terkait aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," ujar Wakil Pimpinan KPK Alexander Mawarta di Gedung KPK.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Andi dengan Pasal 2 ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Pasal tentang UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Guna kepentingan proses penyelidikan itu, KPK kini menahan Andi di tahanan Gedung KPK lama kavling C1. Dia dikhawatirkan menghilangkan barang bukti yang ada.

"KPK merasa perlu melakukan penahanan. Selain diduga keras melakukan tindak pidana, ada kekhawatiran dihilangkan barang bukti," kata Febri Diansyah.

Andi Narogong yang ditengarai sebagai pihak pengatur lelang dan suap e-KTP ini sangat dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK. Sehingga, kemungkinan penyidik untuk memproses pihak lain yang diduga terlibat akan lebih mudah.

"Peran AA itu cukup luas, mulai dari terkait pembahasan anggaran (e-KTP) sampai proses pengadaan. Kita juga bisa baca beberapa peran tersebut di dakwaan yang sudah disampaikan di persidangan," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengatur Proyek

KPK membeberkan peranan dari pengusaha rekanan di Kemendagri sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Narogong. Berdasarkan penyidikan KPK, Andi Narogong diduga bersama-sama dengan dua terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto telah melakukan tindakan yang melawan hukum.

"Tersangka AA (Andi Agustinus) diduga perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara dalam pengadaan paket e-KTP 2011-2012," kata Wakil Pimpinan KPK Alex Marwata di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis 23 Maret 2017.

Alex menuturkan peran Andi Narogong di kasus e-KTP sangat aktif, yaitu dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Dalam proses penganggaran, yang bersangkutan (AA) melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan sejumlah anggota DPR RI dan pejabat di Kemendagri, terkait proses penganggaran proyek e-KTP," kata dia.

"Yang bersangkutan juga ada keterkaitan aliran dana pada sejumlah pihak dari unsur Banggar, Komisi II DPR RI, dan pejabat Kemendagri," Alex melanjutkan.

Selain itu, kata Alex, Andi Narogong juga mengoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender proyek e-KTP. Juga terkait aliran dana pada sejumlah penelitian pengadaan proyek ini.

"Dalam proses pengadaan yang bersangkutan berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat lain di Kemendagri," kata dia.

3 dari 3 halaman

Jerat Tersangka Lain

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan penyidik terus mengorek keterangan dari Andi Narogong untuk mendapatkan bukti-bukti baru, guna memproses pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara suap e-KTP ini.

"Jadi nanti kita ikuti perkembangannya, sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan, mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK telah mengungkapkan sejumlah nama-nama besar di DPR yang diduga menikmati duit haram tersebut. Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto itu, disebutkan juga adanya parpol yang ditengarai kecipratan megaproyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Atas munculnya tokoh besar yang berada di pusaran e-KTP, nyali KPK pun diragukan untuk berani mengusut kasus ini secara tuntas. Jangan sampai nasib kasus e-KTP berakhir tak jelas seperti halnya kasus Century. Nama besar yang muncul di kasus itu, hingga kini masih belum juga tersentuh hukum.

"Kalau ini lewat semua ini kiamat kecil. Saya prihatin kalau itu benar lewat semua saya prihatin. Century belum jelas sampai sekarang," kata Anggota DPR dari Fraksi PKS Refrizal di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu 18 Maret 2017.

Dia menegaskan, KPK hendaknya membuka dengan jelas kasus e-KTP sehingga tidak ada kepentingan tertentu yang turut mencampuri. "Hukum untuk keadilan bukan untuk kepentingan. (Kasus e-KTP) Jangan ada yang ditutupi terbuka jangan ada kepentingan tertentu," tegas Refrizal.

Tak hanya menyiratkan pesimisme, kasus e-KTP ini juga membuat sejumlah orang optimistis. Kewenangan KPK serta kepercayaan besar dari masyarakat dianggap sebagai modal kuat lembaga dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Apa lagi, sejauh ini hampir tidak ada oknum yang lolos dari jeratan KPK. Ini menunjukkan bahwa penetapan seseorang yang dinyatakan terlibat dalam sebuah kasus korupsi, telah melalui proses pembuktian yang sangat akurat dan kuat.

"Justru berhadapan secara terbuka dengan nama-nama besar seperti yang telah disebutkan itu, ini kesempatan KPK untuk naik kelas ke level lebih tinggi mendapatkan kepercayaan lebih luas dari rakyat," ujar Politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin 13 Maret 2017.

Menjawab keraguan itu, KPK menyatakan lembaganya akan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Termasuk menjerat Ketua DPR Setya Novanto, jika terbukti terlibat.

"Sejak awal kita sepakat untuk menaikan (kasus) ini ke tingkat penyidikan, jadi rekan-rekan semua tidak ada keraguan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 24 Maret 2017.

Masyarakat pun mengapresiasi ketegasan KPK. Kini tinggal Agus Rahardjo Cs untuk membuktikan komitmennya itu. Kita tunggu saja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.