Sukses

KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi di Pemeriksaan Kasus e-KTP

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani menangis di sidang kasus e-KTP saat mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani menangis di sidang kasus e-KTP saat mengaku mendapat tekanan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan jajarannya tak pernah melakukan intervensi saat melakukan tugas.

Termasuk, kata dia, saat memeriksa saksi mau pun tersangka. Terlebih, seluruh pemeriksaan terekam oleh CCTV atau kamera pengawas.

"Sepengetahuan saya KPK tidak pernah melakukan penekanan dalam pemeriksaan. Jadi nanti bisa dilihat karena semua ada dengan sangat jelas, karena direkam, tidak pernah ada penekanan," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).

Oleh karena itu, dia tak ambil pusing dengan keterangan dan sikap Miryam S Haryani yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Hal tersebut, lanjut dia, merupakan hak Miryam.

"Kita tidak punya kewenangan menekan beliau harus tetap pada keterangan pemeriksaan semula. Tapi penyidik KPK juga punya hak membuktikan bahwasanya mereka tidak melakukan penekanan dalam pemeriksaan," kata Basaria.

Adanya dugaan intervensi dalam pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka juga dibantah oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan. "Saya pastikan tidak ada ancaman. Yang mengancam siapa, nanti dijelaskan," kata Novel di waktu yang sama.

Dia juga membantah adanya penyidik yang makan buah duren saat memeriksa. "Enggak begitulah. Masak sih saya bawa duren ke gedung KPK. Memangnya ini toko buah?" Novel menjelaskan.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP, Miryam S Haryani sempat menangis dan mencabut BAP. Miryam mengaku saat proses BAP merasa tertekan sehingga memberikan keterangan yang tak jujur.

Keterangan tersebut dia berikan agar tiga orang penyidik KPK yang memeriksanya merasa senang.

Hal itu disampaikannya dalam sidang dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

Video Terkini