Sukses

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut BRI

Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Dirut PT Bank Republik Indonesia (Persero) Sofyan Basyir yang saat ini menjabat Dirut PT PLN.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Dirut PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Sofyan Basyir yang saat ini menjabat Dirut PT PLN (Persero). Sofyan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dengan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Ya sudah diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah di Jakarta, Kamis (23/3/2017) seperti dilansir Antara.

Jaksa penyidik juga telah memeriksa eks Dirut PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) Hendi Priyo Santoso dan mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Pemeriksaan tersebut guna mengetahui aliran dana pengadaan 16 mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC pada 2013 di Bali, mengingat tiga perusahaan pemerintah menjadi sponsor pengadaan mobil tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta pengadaan mobil listrik yaitu Dasep Ahmadi sebagai tersangka. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu dalam putusan kasasi MA, dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada kasus itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Putusan MA atas Dasep Ahmadi menyebutkan mantan Menteri BUMN itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Dahlan Iskan tidak terima atas penetapan tersangka tersebut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu ditolak majelis hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini