Sukses

Taufiq Effendi Ungkap Peran Jafar Hafsah Bahas Anggaran E-KTP

Keterlibatan Jafar dalam pembahasan anggaran e-KTP terkait kapasitasnya sebagai ketua fraksi sekaligus Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II Fraksi Partai Demokrat, Taufiq Efendi membeberkan beberapa nama koleganya di Partai Demokrat yang diduga ikut terlibat dalam pembahasan proyek anggaran Kartu Tanda Penduduk elektronik, yang berujung korupsi e-KTP. Salah satu yang disebut Taufiq adalah Jafar Hafsah.

Menurut dia, keterlibatan Jafar dalam pembahasan anggaran terkait kapasitasnya sebagai ketua fraksi sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat.

"Jafar Hafsah Ketua Fraksi (Partai Demokrat). Umumnya dibahas bersama," ujar Taufiq saat bersaksi di sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Ia mengatakan, pembahasan anggaran proyek e-KTP dilakukan di internal fraksi Partai Demokrat. Dari pembahasan internal tersebut kemudian membuat kesimpulan mengenai sikap fraksi partainya.

Pada saat pembahasan internal, Taufiq menjelaskan, Jafar Hafsah yang memberikan arahan selaku ketua fraksi dan kapoksi. "Pada umumnya demikian, karena komandannya pimpinan fraksi. Kalau disepakati harus ditaati," ucap dia.

Terkait peran ketua fraksi dan kapoksi juga ditanyakan kepada Wakil Ketua Komisi II Fraksi PAN Teguh Juwarno. Dalam kesaksiannya, Teguh membenarkan adanya pengaruh ketua fraksi dalam rapat internal.

"Kalau di kelengkapan lain, di komisi ada arahan dari ketua fraksi. Tapi bisa tidak berjalan (proyek e-KTP) karena pengambilan keputusan tidak sejalan," ujar Teguh.

Dalam dakwaan, Jafar selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat disebut menerima uang sebesar USD 100 ribu. Uang itu merupakan pemberian dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku rekanan yang biasa menggarap sejumlah proyek di Kemendagri dan Komisi II DPR RI.

Andi juga memberikan uang kepada Anas Urbaningrum agar anggaran proyek e-KTP dapat disetujui Komisi II DPR. Anas disebut menerima sejumlah USD 500 ribu yang diberikan melalui Eva Ompita Soraya. Sebagian uang tersebut, ucap jaksa, digunakan Anas untuk membayar biaya akomodasi Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan korupsi e-KTP disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.