Sukses

PDIP Nilai Sandiaga Keliru Tak Hadiri Panggilan Polisi

PDIP menilai ketidakhadiran Sandiaga dalam pemanggilan polisi bisa menjadi contoh buruk bagi kepemimpinan.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bolak-balik berurusan dengan pihak Kepolisian. Yang terakhir dia harus berhadapan dengan Polda Metro Jaya, terkait kasus tindak pidana penggelapan atas transaksi jual beli tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten yang terjadi pada 2012 lalu.

Pada pemanggilan pihak kepolisian Selasa 21 Maret 2017, Sandiaga tidak hadir. Dia beralasan berbenturan dengan agenda lain, dan meminta penjadwalan ulang.

Ketidakhadiran Sandiaga ini disesalkan politikus PDIP Arteria Dahlan. Pria yang pernah menjabat Ketua DPP PDIP bidang hukum itu menilai tindakan tersebut sebagai contoh buruk.

"Saya pikir langkah Mas Sandi itu keliru. Sayang sekali, harusnya, momentum panggilan polisi itu dapat dipergunakan beliau untuk membuktikan bahwa beliau adalah warganegara yang taat hukum, harusnya memberi contoh dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Arteria kepada Liputan6.com, Kamis (23/3/2017).

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, kehadiran Sandiaga dalam pemanggilan kepolisian terkait kasus-kasus yang melibatkan dirinya bisa membuktikan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan warga yang taat hukum.

"Dan mencontohkan kepada kita semua, bagaimana figur pemimpin yang mampu membangun peradaban hukum dan mencontohkan pribadi yang bertanggung jawab. Selaras dengan spirit revolusi mental, keberpihakan pada good governance dan atau tata kelola pemerintahan dengan baik," tegas Arteria.

Sebelumnya, Cawagub DKI Jakarta Sandiaga Uno telah diberikan undangan klarifikasi terkait laporan kasus dugaan penggelapan jual beli tanah di Tangerang. Namun, Sandiaga tak memenuhi undangan yang dijadwalkan pada Selasa 21 Maret kemarin lantaran berbenturan dengan agenda lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kesempatan klarifikasi Sandiaga sudah selesai. Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lain.

"Kan kita undang untuk klarifikasi. Kalau tak dimanfaatkan ya sudah. Enggak ada undangan klarifikasi kedua," ujar Argo.

Dia menuturkan, pemberian undangan klarifikasi kepada Sandiaga Uno bukanlah suatu keistimewaan. Hal itu sudah sesuai SOP jika perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut. Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi baru akan memanggil Sandiaga sebagai saksi terlapor.

"Kalau udah naik penyidikan, baru kami panggil untuk diperiksa. Resmi projusticia. Tapi kalau tak memenuhi unsur pidana ya bisa dihentikan," tutur Argo.

Sementara itu, Sandiaga meminta agar pemanggilan terhadapnya bisa ditunda sampai Pilkada selesai pada 19 April 2017. Dia pun meminta masalah hukumnya diserahkan kepada tim hukum.

"Kami mohon kepada Polda beri kesempatan kepada masyarakat untuk mengenal calon pemimpinnya. Jika dikabulkan saya akan sangat berterima kasih karena saya adalah warga negara yang taat hukum. Setelah 19 April saya akan penuhi panggilan itu," kata Sandiaga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.