Sukses

Teguh Juwarno Mengaku Operasi Saat Rapat Anggaran Proyek E-KTP

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno membantah ikut dalam rapat pembahasan anggaran proyek yang berujung korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno membantah ikut dalam rapat pembahasan anggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, yang berujung korupsi e-KTP. Diketahui, rapat pembahasan anggaran terjadi pada 5 Mei 2010.

"Tidak pernah, karena sekali lagi pada 5 Mei, itu saya tidak hadir," ujar Teguh saat bersaksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam surat dakwaan sempat menyebut, Teguh ikut dalam rapat pembahasan anggaran. Namun, dalam sidang kali ini Teguh membantah hadir dengan alasan sakit.

"Justru saat itu saya tidak hadir. Saya operasi besar karena cedera. Saya pastikan 5 Mei tidak mungkin saya ikut dalam rapat," kata Teguh.

Dalam dakwaan tersebut, Teguh ikut dalam pertemuan pada Mei 2010. Pertemuan itu dihadiri Kemendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan beberapa anggota DPR RI, yakni Chaeruman Harahap, Taufiq Efendi, Ganjar Pranowo, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.

Pertemuan ini juga dihadiri Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan Andi Narogong akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek yang berujung korupsi e-KTP itu. Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.

Andi kemudian memberikan uang kepada anggota DPR RI. Hal itu bertujuan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP. Pada saat itu, Andi memberikan uang kepada Teguh sebesar USD 100 ribu. Secara keseluruhan, dalam proyek ini Teguh disebut menerima aliran dana sebesar USD 167 ribu.

Diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan korupsi e-KTP disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini