Sukses

Sandiaga Kembali Dilaporkan Orang yang Sama soal Jual Beli Tanah

Kali ini, Sandiaga dilaporkan terkait kasus dugaan pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Cawagub DKI nomor urut tiga Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fransiska Kumalawati Susilo. Sandiaga tak sendiri, dia dilaporkan bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi.

Kali ini, laporan terkait kasus dugaan pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHP. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 21 Maret 2017.

Menurut Fransiska, laporan ini masih berkaitan dengan laporan sebelumnya yakni kasus dugaan penggelapan jual beli sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang, Banten.

"Dari notaris didapatkan kwitansi tanda penerimaan uang yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat (rekan Fransiska), yang mana Pak Djoni Hidayat tidak merasa pernah menerima uang tersebut dan menandatangani kwitansi sebagai tanda terimanya," ujar Fransiska, Jakarta, Rabu malam 22 Maret 2017.

Fransiska menjelaskan, Sandi dan Andreas yang merupakan direksi PT Japirex menjual aset berupa sebidang tanah yang dititipkan oleh keluarga Edward Soeryadjaya. Penjualan itu menggunakan nama Djoni Hidayat yang menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.

Menurut Fransiska, berdasarkan keterangan Djoni, tanah seluas 3.000 meter di Curug tersebut, terletak di belakang lokasi kantor PT Japirex dan merupakan tanah titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya.

"Akhir 2012 properti tersebut laku terjual sekitar Rp 12 miliar, dan Djoni hanya diberikan uang sekitar Rp 1 miliar oleh Andreas Tjahyadi," kata dia.

"Namun, yang diterima Pak Djoni hanya lisensi dan kwitansi saja, tanpa menerima uang. Sehingga, kami menduga ada unsu‎r penipuan di situ," Fransiska melanjutkan.

Fransiska mengaku telah mengupayakan penyelesaian persoalan ini secara kekeluargaan. Namun tak kunjung mendapat respons positif dari Andreas dan Sandi.

Fransiska sebelumnya juga telah melaporkan Sandiaga dan Andreas ke Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penggelapan. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 8 Maret 2017.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini