Sukses

KPK Dalami Aliran Dana ke Parpol di Sidang Ketiga Kasus e-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dalam sidang ketiga kasus megaproyek ini, penyidik akan mendalami soal aliran dana ke parpol.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus e-KTP akan digelar Kamis 23 Maret 2017. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dalam sidang ketiga kasus megaproyek ini, penyidik akan mendalami soal aliran dana ke partai politik (parpol).

"Tentu saja hal itu (aliran dana ke parpol) perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam proses persidangan yang ketiga yang dilakukan besok," tutur Febri di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).

Kendati begitu, dia mengatakan KPK akan memilah keterangan saksi tentang proses penyusunan dana anggaran yang mengalir ke sejumlah pihak.

"Kita juga perlu memilah lebih lanjut keterangan saksi yang disampaikan pada terdakwa tentang bagaimana rencana disusun terkait alokasi untuk pengurusan anggaran tapi ada juga yang sudah mengalir pada sejumlah pihak tertentu," kata Febri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada KPK, dalam sidang perdana kasus e-KTP menyebutkan ada tiga partai politik (parpol) yang turut menikmati aliran dana dari kasus ini.

Tiga parpol itu adalah Partai Golkar yang mendapat bagian Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar, dan PDIP Rp 80 miliar.

Pada persidangan besok, KPK akan menghadirkan tujuh saksi untuk menguraikan kasus yang telah merugikan negara Rp 2,3 miliar ini. Namun, KPK masih enggan mengungkap nama ketujuh saksi tersebut.

"(Sidang kasus e-KTP) Besok rencana akan ada tujuh saksi, termasuk satu saksi yang sempat diperiksa di persidangan pekan lalu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.