Sukses

Polisi Selidiki Motif Pencurian Laporan Sengketa Pilkada Dogiyai

Ketua MK menyampaikan polisi belum mengetahui motif pelaku pencurian berkas laporan sengketa Pilkada Dogiyai.

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan sengketa Pilkada Dogiyai, Papua membuat heboh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, berkas gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Markus Waine-Angkian Goo terhadap disebut hilang.

Ketua MK Arief Hidayat membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan berkas yang hilang berupa satu dokumen. Terdapat empat orang pelaku pencurian dokumen ini. Keempat pelaku akhirnya dipecat.

Arief menuturkan saat ini kasus pencurian berkas gugatan sengketa Pilkada Dogiyai sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, penyelesaiannya kasus ini ada di ranah kepolisian. Menurut Arief, saat ini polisi masih mencari motif dari pencurian berkas ini.

"Apakah ada kaitan dan untuk kepentingan apa, MK belum sampai melakukan penyelidikan itu karena kita baru mendalaminya. Untuk bisa menyelidiki untuk kepentingan apa, motif apa, sampai ada pihak dari luar pun, diproses Kepolisian," ucap Arief di kantornya, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Arief menambahkan pihaknya mendapatkan banyak pelajaran atas kejadian ini. Dia berharap para pegawai di MK bisa bekerja secara profesional.

"Kita berniat membersihkan MK ini supaya MK berwibawa dan profesional. Kita sudah melihat ada kelemahan kenapa ada dokumen yang bisa dicuri. Maka kita berkepentingan, sudah membahas, sudah antisipasi untuk kemudian hari nanti kita lihat supaya tidak terjadi kecurian lembar ini," tegas Arief.

Salah satu upaya yang akan dilakukan pihak MK, lanjut Arief, adalah menggunakan sistem informatika dan teknologi (IT). Jadi, begitu ada permohonan masuk ke panitera bisa langsung disimpan ke sistem.

"Begitu diterima di tanda tangan panitera, maka begitu juga akan di upload web. Kita melihat kenapa bisa dicuri? Karena belum milik publik. Antisipasi begitu," pungkas Arief.

Sebelumnya, pihak MK membenarkan adanya pencurian berkas gugatan sengketa Pilkada Dogiyai. Ada empat pelaku yang merupakan orang dalam MK yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat orang tersebut yaitu dua orang satpam dan dua orang PNS. "Yang dua adalah satpam, kemudian PNS yang namanya Sukirno dan kemudian berikutnya pangkatnya lebih tinggi dia kasubag humas pejabat eselon empat namanya Rudi Harianto," kata Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini