Sukses

Sidang Kasus E-KTP Digelar Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

Ketujuh saksi itu akan memberikan keterangan di depan majelis hakim kasus e-KTP yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ketiga kasus e-KTP akan digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pada persidangan ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh saksi.

Ketujuh saksi itu akan memberikan keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar. Mereka akan menguraikan kasus yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

"(Sidang kasus e-KTP) Besok rencana akan ada tujuh saksi, termasuk satu saksi yang sempat diperiksa di persidangan pekan lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 22 Maret 2017.

Dia menuturkan, tujuh saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan besok untuk mendalami aspek penganggaran dalam kasus e-KTP ini.

"Tujuh saksi ini masih akan mendalami soal aspek penganggaran dalam proyek e-KTP adalah institusinya. Itu berasal dari DPR dan kementerian saat itu," kata Febri.

Terkait siapa saja nama yang akan dihadirkan besok, Febri enggan menjawab.

"Nama-namanya belum bisa disampaikan saat ini," pungkas Febri.

Sebelumnya, dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini