Sukses

Kapan Hukuman Kebiri Diterapkan?

Banyaknya kasus predator anak belakangan ini membuat sejumlah warga Jabodetabek mendesak pemerintah untuk menerapkan hukuman kebiri.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau populer disebut Perppu Hukuman Kebiri telah disahkan oleh DPR. Banyaknya kasus predator anak belakangan ini membuat sejumlah warga Jabodetabek mendesak pemerintah untuk secepatnya menerapkan hukuman kebiri tersebut.

Seorang ibu rumah tangga di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Agustina Satyarini (33) mengatakan, semua pelaku kejahatan seksual, terutama pedofil, adalah orang yang memiliki kelainan.

"Seharusnya dihukum kebiri," kata Agustina di Tangerang Selatan, seperti dilansir dari Antara, Kamis (23/3/2017).

Menurut dia, hukuman kebiri akan memberi efek jera kepada pedofil. Ketika aturan itu diterapkan kepada salah satu pelaku kejahatan seksual anak, maka pedofil yang lainnya akan takut.

Dia menilai kasus kejahatan seksual anak semakin bertambah dan mengkhawatirkan. Terlebih, dia memiliki anak perempuan yang berusia sembilan tahun.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ria, ibu rumah tangga dari Bekasi. Dia mempertanyakan alasan pemerintah yang tak kunjung memberlakukan hukuman kebiri. Sementara, kasus pedofilia semakin banyak yang terungkap.

"Ngapain lama-lama? Kendalanya apa? Kalau bisa dilihatkan juga wajahnya ke publik biar kapok," kata Ria kepada Liputan6.com.

Sementara Nia, pekerja di sebuah perusahaan di Jakarta Pusat, yakin hukuman kebiri akan memberi efek jera. Namun, ibu dua anak dari Depok itu meminta pemerintah untuk meramu hukuman kebiri yang pas dan efektif.

"Kalau itu jalan, pasti akan ada dampaknya. Tapi kebirinya seperti apa dulu. Kalau justru akan menguntungkan pelaku, ya buat apa," ucap Nia.

Pendidikan Seksual

Seorang Guru SD At-Taqwa Islam, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Dewi Saroh (48) menuturkan, orangtua sebaiknya memberikan pendidikan seksual kepada anak sejak dini.

Contohnya, seperti menjelaskan bagian vital agar anak mengerti, memberitahukan kepada anak sentuhan wajar dan tidak wajar, menolak ajakan orang yang tidak dikenal, serta ajarkan anak untuk berteriak, kabur, dan melawan ketika sedang dilecehkan oleh orang lain.

Dewi juga menambahkan para pemangku kepentingan harus ikut berperan untuk melindungi anak-anak.

"Pengawasan dari keluarga, tetangga, maupun warga sekolah khususnya wali kelas, guru dan penjaga sekolah sangat dibutuhkan untuk selalu mengawasi serta melindungi anak-anak dari kejahatan seksual ini," kata Dewi soal hukuman kebiri.

Beberapa waktu lalu terungkap adanya grup pedofilia dalam sebuah media sosial. Akun bernama Official Loly Candys Group 18+ itu memiliki 7000 anggota. Grup ini menampilkan foto maupun video berkonten pornografi dengan objek anak-anak berusia 2-10 tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini