Sukses

Rekan Sandiaga Uno Laporkan Balik Pelapor Kasus Penggelapan

Rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi, melaporkan balik Edward Soeryadjaya ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi, melaporkan balik Edward Soeryadjaya ke Polda Metro Jaya. Pelapor kasus dugaan penggelapan jual beli tanah itu dilaporkan atas tudingan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 20 Maret 2017. Pada laporan itu, Edward dilaporkan bersama Djoni Hidayat dan Fransiska Kumalasari.

Mereka dituding melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara Andreas, Parulian V Marbun, mengatakan kliennya dan Sandiaga dituding telah melakukan penggelapan penjualan sebidang tanah seluas sekitar satu hektare di kawasan Jalan Raya Curug, Tangerang. Dia menyatakan tudingan itu tak benar dan mengada-ada.

"Pada faktanya, tidak ada satu pun aset atau hasil penjualan aset milik Djoni Hidayat yang telah digelapkan oleh Andreas dan atau Sandiaga Uno," ujar Parulian dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Dia menjelaskan, tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, itu merupakan penjualan aset-aset milik PT Japirex dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.

Andreas dan Sandiaga Uno selaku pemegang saham PT Japirex sejak 2009 itu telah sepakat untuk membubarkan perusahaan dan kemudian dilakukan likuidasi pada 2012.

"Dalam proses likuidasi tersebut pun, Andreas dan Djoni Hidayat secara bersama-sama termasuk dalam tim likuidator PT Japirex. Saat ini pun proses likuidasi PT Japirex masih berlangsung," tutur Parulian.

"Sementara di sisi lain, Edward sudah tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT Japirex sejak tahun 1992, karena ia telah menjual seluruh sahamnya sebesar 40 persen kepada Andreas," ucap dia.

Sebelumnya, Edward Soeryadjaya selaku Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings melaporkan Sandiaga Uno dan Andreas ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan tanah. Laporan diterima dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 8 Maret 2017.

Sandiaga Uno sempat dipanggil penyidik untuk dikonfirmasi mengenai laporan tersebut pada Selasa 21 Maret 2017. Namun Sandiaga tidak bisa hadir karena berbenturan dengan agenda di KPK. Polisi pun menjadwalkan ulang pemanggilan Cawagub DKI nomor urut tiga itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.