Sukses

Ini Aturan Kendaraan Negara untuk Mantan Presiden dan Wakilnya

Aturan tertuang di UU 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden dan Bekas Presiden dan Bekas Wapres.

Liputan6.com, Jakarta - Mobil dinas Presiden Jokowi menjadi sorotan. Sebab, mobil yang berusia hampir berusia satu dekade itu kerap mogok setiap blusukan. Di sisi lain, presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY masih mendapat fasilitas kendaraan dari negara. Nah, ini aturan soal pemberian fasilitas bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Pasal yang mengatur soal mobil kepresidenan diatur di dalam Pasal 8.

"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya; b.disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya," bunyi Pasal 8 UU 7/1978.

Dalam bab penjelasan terkait klausul dalam pasal 8 tersebut disebutkan, bahwa pemberian rumah dan penyediaan mobil kepresidenan untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

"Selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggungjawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan," penjelasan huruf a pasal 8.

Sementara terkait mobil kepresidenan, negara menyediakan mobil berikut pengemudinya. Tidak dijelaskan adanya perbedaan kalimat 'Diberikan' untuk fasilitas rumah dan 'Disediakan' dalam fasilitas kendaraan.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta pengemudinya," bunyi penjelasan huruf b.

SBY angkat bicara terkait mobil kepresidenan yang diberikan negara kepada dirinya, lantaran merasa terpojok oleh pemberitaan di media massa.

"Saya sedih, justeru dengan niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yang bukan hak saya," ujar SBY dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (21/3/2017).

SBY membeberkan, mobil kepresidenan yang saat ini melekat adalah kendaraan yang sudah 7 tahun menemaninya bertugas.

"Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah tujuh tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah. Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tersebut beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres," kata dia.

Sebenarnya, SBY menyatakan, mobil yang disediakan negara tersebut sangat jarang dia gunakan. Terakhir kali dia menggunakan pada September 2016 atau enam lalu. "Dan waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak," dia menegaskan.

Menurut SBY, mobil tersebut kini berusia 10 tahun dan mudah sekali mengalami gangguan. Sudah lama dia berencana menyerahkan kendaraan tersebut ke negara. Staf dan unsur Paspampres yang melekat pun sudah ia beritahukan.

"Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Tidak mungkin saya kembalikan mobil tersebut dalam keadaan rusak. Dua hari yang lalu dan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembaliannya," SBY menandaskan.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menilai pergantian mobil dinas Presiden Jokowi sudah mendesak. Selain usianya sudah tua, masalah keamanan juga menjadi perhatian lantaran sudah terlalu sering mogok.

Praktino mengatakan, Presiden Jokowi memang selalu menolak bila ditanya soal pembaruan ini. Jokowi selalu menyatakan mobil Mercedes Benz S600 Pullman Guard yang ditumpangi masih layak.

"Tapi kalau urusan kayak begini, enggak tahu lah nanti. Tapi kalau saya melihat ada urgensi luar biasa untuk pembaruan ini," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Pratikno menjelaskan, 4 kali mogoknya mobil presiden yang dialami Jokowi sudah menggambarkan tidak layaknya mobil warisan SBY itu. Sebut saja yang terjadi di Banjarnegara, Kalimantan, dan beberapa daerah lain di Jawa Timur.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini