Sukses

KPK Telisik Hubungan Suap Hakim MK dengan Pejabat Bea Cukai

Pemanggilan terhadap pejabat Bea Cukai tersebut, menurut dia, lantaran dianggap mengetahui dugaan kartel daging oleh Basuki Hariman.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menjerat mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, penyidik tengah mengusut keterlibatan pejabat Bea Cukai dalam kasus ini. Hal itu terkait dengan pemanggilan enam pejabat Bea Cukai sebagai saksi untuk tersangka penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman selaku Bos CV Sumber Laut Perkasa.

"Kami lakukan pendalaman materi penyidikan, terutama dalam kepentingan perusahaan yang dimiliki BHR (Basuki Hariman) dalam kegiatan impor daging. Dan ada kesinggungan dengan instansi Bea Cukai," ujar Febri Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Pemanggilan terhadap pejabat Bea Cukai tersebut menurut dia lantaran dianggap mengetahui dugaan kartel daging oleh Basuki Hariman. Bahkan, penyidik KPK juga sempat menggeledah Kantor Pusat Bea Cukai dan menemukan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

"Ada bukti maka kami lakukan penggeledahan. Dan penyidik butuhkan informasi pejabat Bea Cukai untuk klarifikasi hal-hal yang krusial. Apa indikasi kepentingan bisnis terkait impor daging," kata Febri.

Enam pejabat bea cukai yang dipanggil penyidik KPK adalah Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Imron, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Harry Mulya, dan Kepala Sudirektorat Intelijen Bea Cukai Tahi Bonar Lumban Raja.

Kemudian, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Aris Murdyanto, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Wawan Dwi Hermawan.

Para Tersangka Suap

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Patrialis Akbar di Grand Indonesia. Patrialis diduga menerima suap uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini